Passing Grade Kelulusan Tes Cpns Tahun 2018
4/ 5 stars - "Passing Grade Kelulusan Tes Cpns Tahun 2018" Passing Grade Kelulusan Tes CPNS Tahun 2018 . Jika masih mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 disebutkan passing grade untuk...

Passing Grade Kelulusan Tes Cpns Tahun 2018




Passing Grade Kelulusan Tes CPNS Tahun 2018. Jika masih mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 disebutkan passing grade untuk tahun ini yaitu 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80  untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk sanggup mengikuti seleksi tahap berikutnya, penerima SKD/TKD CPNS harus melewati passing grade tersebut.

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 yang mengatur nilai ambang batas (passing grade) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS.  

Namun, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga penerima yang lolos passing grade yakni yang mempunyai rangking tiga besar. Kaprikornus bila ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak sanggup ikut seleksi tahap berikutnya.

Seorang penerima yang menerima nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos bila ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, bila memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, beliau tetap lolos passing grade. Karena itu penerima seleksi harus lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). Jangan hingga hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade.

Pada tes CPNS 2017 yang kemudian passing grade ini tidak berlaku untuk penerima seleksi pada jalur khusus yaitu cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi penerima dari kelompok disabilitas. Untuk ketiga kelompok itu akan memakai perangkingan.