PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR3 TAHUN 2O2O – Pada postingan sebelumnya admin telah menyebarkan isu mengenai Penilaian Tengah Semester genap, berkaitan dengan dunia pendidikan dan semakin gentingnya wabah VIRUS CORONA yang semakin meluas dampaknya maka pada beberapa hari yang kemudian Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Virus Corona.
Surat Edaran tersebut di intruksikan kepada semua satuan pendidikan, untuk lebih jelasnya silahkan baca petikan Surat Edaran tersebut dibawah ini, dan bagi rekan-rekan yang membutuhkan file-nya bisa mengunduh pada final postingan.
SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)
PADA SATUAN PENDIDIKAN
Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pe ndidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara biar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk :
- Mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di sekolah tinggi tinggi dengan cara berkoor<linasi dengan akomodasi peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19;
- Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah mempunyai semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9;
- Memastikan ketersediaan sarana untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di banyak sekali lokasi strategis di satuan pendidikan;
- Memastikan bahwa warga satuan pendidikan memakai sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya;
- Memastikan satuan pendidikan melaksanakan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan akomodasi lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan kiprah pencucian dan gunakan materi pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
- Memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) ,,varga satuan pendidikan;
- Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak tiba ke satuan pendidikan;
- Tidak memberlakukan hukuman/ hukuman bagi yang tidak masuk alasannya yaitu sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran fiika ada);
- Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bila terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar alasannya yaitu sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
- Mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang bolos kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
- Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bila level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah acara belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
- Satuan pendidikan tidak harus bisa mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, secara umum dikuasai penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
- Memastikan kuliner yang disediakan di satuan pendidikan merupakan kuliner yang sudah dimasak hingga matang;
- Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak menyebarkan makanan, minuman, dan alat musik tiup;
- Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik eksklusif (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
- Menunda acara yang mengumpulkan banyak orang atau acara di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
- Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
- Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terserang yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari dikala kembali ke tanah air.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Diatas yaitu petikan dari beberapa poin Surat edaran Tentang Pedoman Pencegahan Virus Corona, untuk selengkapnya silahkan unduh file-nya pada link dibawah ini :
Demikian admin sampaikan terkait pemikiran pencegahan virus corona menurut SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19) PADA SATUAN PENDIDIKAN, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua . . .*)
Sumber https://adeagoess.blogspot.com/