Bagi yang tidak mau mengikuti ketidakhadiran elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. |
"Nantinya, setiap sekolah wajib mempunyai perangkat ketidakhadiran elektronik yang pribadi terhubung ke Kemendikbud. Dengan demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Nandang Mulyana yang kutip dari Pikiran Rakyat (07/11/18).
Tidak hanya untuk guru, kewajiban ketidakhadiran elektronik berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah. Bagi yang tidak mau mengikuti ketidakhadiran elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, sumbangan profesi mereka tidak dapat dicairkan.
Pengadaan Perangkat Absensi Dibiayai Dana BOS
Menurut Nandang, pengadaan perangkat ketidakhadiran elektronik itu harus disiapkan masing-masing sekolah dengan memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Nomor 1 Tahun 2018. Nandang Mulyana menyampaikan pembelian perangkat harus mulai dilakukan. Sebab, penilain berbasis ketidakhadiran elektronik itu berlaku efektif awal Januari 2019 nanti.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud pun akan mengevaluasi kinerja pengawas dan kepala sekolah. Dua jabatan tersebut mesti dievaluasi sebab berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, tata kelola pengawas dan kapala sekolah harus terus menerus mengalami pembaruan. Diselaraskan dengan tuntutan zaman dan persaingan global. Menurutnya, pengawas dan kepala sekolah yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan akan kesulitan dalam mengelola sekolah.
“Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka mempunyai kiprah strategis yang tidak saja memilih hitam putihnya pendidikan di sekolah tetapi bahkan memilih cetak biru generasi bangsa,” kata Muhadjir.
Kompetensi pengawas dan kepala sekolah harus selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian. Kebijakan pemerintah yang tak lagi mewajibkan kepala sekolah untuk mengajar harus dimanfaatkan dengan baik, menyerupai melahirkan ide-ide yang inovatif untuk memajukan sekolah.
“Bahkan diharapkan paradigma gres dikala kita berbicara dalam konteks pelatihan tenaga kependidikan. Adaptif dengan abad gres yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini, meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif,” terperinci Mendikbud.