Upaya penegakan HAM terus dilakukan pemerintah sebagai respon atas kuatnya tuntutan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun lantaran tekanan dunia internasional. Namun, semoga upaya penegakan HAM tersebut bisa berhasil, diharapkan pinjaman dari semua pihak, menyerupai tokoh masyarakat, akademisi, politisi, dan pers untuk menghadapi tantangan yang begitu banyak. Sikap positif terhadap lembaga-lembaga proteksi HAM dan Pemerintah dalam penegakan HAM sanggup ditunjukkan dengan prilaku aktif warga negara baik secara individual maupun kelompok untuk turut serta menuntaskan duduk kasus pelanggaran HAM sesuai dengan kemampuan dan mekanisme yang telah ditentukan. Baik itu yang sifatnya lokal, nasional, maupun internasional.
Suatu keharusan untuk menghormati segala upaya penegakan terhadap HAM, penghormatan tersebut sanggup ditunjukkan dengan tidak melaksanakan tekanan terhadap pihak-pihak yang telah melaksanakannya. Pemenuhan hak-hak asasi warga negara sudah seharusnya mendasari semua pembangunan yang akan dilakukan. Penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM harus secara tegas dilakukan, alasannya sangat bertentangan dengan semua peraturan HAM di Indonesia dan internasional. Hak kemerdekaan seseorang dan suatu bangsa akan terancam jawaban adanya pelanggaran HAM tersebut.
Suatu keharusan untuk menghormati segala upaya penegakan terhadap HAM, penghormatan tersebut sanggup ditunjukkan dengan tidak melaksanakan tekanan terhadap pihak-pihak yang telah melaksanakannya. Pemenuhan hak-hak asasi warga negara sudah seharusnya mendasari semua pembangunan yang akan dilakukan. Penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM harus secara tegas dilakukan, alasannya sangat bertentangan dengan semua peraturan HAM di Indonesia dan internasional. Hak kemerdekaan seseorang dan suatu bangsa akan terancam jawaban adanya pelanggaran HAM tersebut.
Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia, di antaranya melalui kemudahan HAM dan penegak hukum, membangun kesadaran HAM masyarakat, dan menciptakan peraturan wacana HAM. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat aturan wacana penegakan hak asasi manusia. HAM menempati BAB tersendiri dalam Undang-Undang Dasar sehabis melewati proses perubahan (amandemen). Kesungguhan pemerintah dalam upaya menegakkan HAM ditunjukkan dengan komitmen pemerintah menyerupai yang tertuang dalam BAB XA Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah menyatakan menjamin dan melindungi penegakan hak-hak dasar insan di Indonesia. Selain itu, dewan perwakilan rakyat dan Presiden juga ditugaskan oleh MPR melalui TAP MPR No. XVII/MPR/1998 semoga ikut menyetujui konvensi internasional wacana hak asasi manusia, sepanjang hal itu sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penegakan aturan dan kemudahan terus dilengkapi untuk mendukung upaya penegakan hak asasi manusia. Pemberian hukuman yang tegas kepada para pelanggar HAM mengatakan upaya penegakan HAM tersebut. Pembekalan wacana pentingnya HAK Asasi Manusia juga diberikan kepada para penegak hukum. Pemerintah juga menyediakan kemudahan sebagai wadah dalam penegakan HAM dengan pembentukan banyak sekali komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi, menyerupai Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perempuan, dan Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM).
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk pro aktif membungan kesadaran wacana HAM. Hal itu dilakukan dengan cara melaksanakan pendidikan dan pelatihan wacana penegakan hak asasi insan di masyarakat. Salah satunya yakni pendidikan HAM di sekolah dan di luar sekolah. Dalam lingkungan sekolah, siswa diajarkan untuk tidak membeda-bedakan teman meskipun keadaannya berbeda. Asas persamaan harkat dan martabat harus selalu mendasari segala tindakan. Tindakan yang dimaksud antara lain tidak memaksakan pendapat atau kehendak kepada orang lain, menghargai pendapat orang lain, bersikap lapang dada, dan mengutamakan kepentingan orang banyak.
Kedepannya, tantangan terbesar yang di hadapi pemerintah yakni bagaimana konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan lainnya sanggup terus menjamin penegakan hak asasi manusia. Pemegang kekuasaan memegang segala kewenangan dalam upaya penegakan HAM. Siapa sajakah pemegang kekuasaan dan kewenangan itu? Mereka yakni lembaga-lembaga yang termasuk dalam criminal justice system, yaitu lembaga:
- Kehakiman
- Kejaksaan
- Kepolisian
Perseorangan ataupun kelompok yang merasa hak asasinya dilanggar sanggup melaksanakan laporan atau pengaduan. KOMNAS HAM akan memproses pengaduan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan balasannya akan dilaporkan ke pemerintah. Namun, penegakan HAM itu akan jauh dari konstitusi manakala proses aturan tidak ditegakkan secara sungguh-sungguh.
Pertimbangan politik, di antaranya mengenai argumentasi kedaulatan negara yang harus dilakukan secara objektif, pengesahan suatu perangkat internasional dari pihak negara melalui suatu cara yang lebih objektif dan beradab. Pertimbangan aturan menyangkut laba yang akan diperoleh lantaran pengesahan akan memperkuat dan memperkaya perangkat aturan nasional sehingga akan lebih menjamin kemajuan dan proteksi hak asasi manusia.
Baca Juga:
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, PANTAP-HAM telah memutuskan di dalam RAN-HAM sebanyak delapan instrument internasional di bidang HAM yang akan diratifikasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Sumber http://ilmusiana.blogspot.com/1. Penegakan HAM di Indonesia Melalui Ratifikasi
Pengesahan instrumen-instrumen internasional hak asasi insan akan memperkuat dan mengembangkan perangkat-perangkat aturan di tingkat nasional sebagai upaya menjamin pemajuan dan proteksi hak asasi insan secara lebih baik. Pengesahan instrumen-instrumen internasional hak asasi insan akan menunjang kebijakan pembangunan aturan nasional yang beradaptasi dengan norma-norma yang diterima secara internasional. Keputusan untuk meratifikasi suatu perangkat internasional hak asasi insan biasanya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan politik, hukum, dan administratif.Pertimbangan politik, di antaranya mengenai argumentasi kedaulatan negara yang harus dilakukan secara objektif, pengesahan suatu perangkat internasional dari pihak negara melalui suatu cara yang lebih objektif dan beradab. Pertimbangan aturan menyangkut laba yang akan diperoleh lantaran pengesahan akan memperkuat dan memperkaya perangkat aturan nasional sehingga akan lebih menjamin kemajuan dan proteksi hak asasi manusia.
Baca Juga:
- Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
- 15 Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, PANTAP-HAM telah memutuskan di dalam RAN-HAM sebanyak delapan instrument internasional di bidang HAM yang akan diratifikasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Tahun 1998/1999
- Convention on Economic Social and Cultural Rights.
- Convention Againts Torture and Other Cruel, In Human or Degrading Treatment of Punishment.
- International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
Tahun 1999/2000
- Convention on The Prevention and Punishment of The Crime of Genocide
- Slavery Convention of 1926
Tahun 2000/2001
- Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.
Tahun 2001/2002
- Convention for The Suppression of The Traffic in Persons and on The Exploitation of The Prostitution of Others.
Tahun 2002/2003
- Convention on Civil and Political Rights.
2. Penegakan HAM di Indonesia Melalui Peradilan
Cara-cara penegakan HAM dalam lingkup peradilan dilakukan dalam beberapa proses, yaitu:- Meneguhkan kedudukan dan kewenangan peradilan HAM
- Melaksanakan tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan.
- Melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan dan menjatuhkan pidana
- Melindungi korban pelanggaran hak asasi manusia.