Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, Pembentukan (Terlengkap)
4/ 5 stars - "Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, Pembentukan (Terlengkap)" Panitia sembilan yaitu sebuah kepanitiaan kecil dengan kiprah khusus dan terdiri dari sembilan orang anggota. Pembentukan panitia sembilan...

Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, Pembentukan (Terlengkap)



Panitia sembilan yaitu sebuah kepanitiaan kecil dengan kiprah khusus dan terdiri dari sembilan orang anggota. Pembentukan panitia sembilan diprakarsai oleh Ir. Soekarno sehabis sebelumnya bertemu dengan 38 anggota BPUPKI ketika membicarakan duduk masalah dasar negara. Setelah kepanitian kecil tersebut terbentuk, semuanya setuju untuk mengangkat Ir. Soekarno sebagai ketua panitia sembilan. Kepanitiaan ini sengaja dibuat untuk membantu tugas-tugas panitia delapan yang bertugas untuk menangani duduk masalah yang berkaitan dengan dasar negara dan relasi antara agama dan negara. 

Pembentukan Panitia Sembilan

Bagaimana latar belakang pembentukan panitia sembilan? Mendekati hari selesai masa persidangan pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, ketua BPUPKI dr. Radjiman Wediodiningrat membentuk sebuah kepanitian kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno beranggotakan 8 orang. Panitia ini selanjutnya disebut panitia delapan. Panitia ini bertugas untuk menyidik dan mengklasifikasi semua saran dan tawaran yang masuk baik verbal maupun goresan pena yang berkaitan dengan duduk masalah dasar negara. Panitia ini bekerja dari tanggal 2 juni hingga dengan 9 Juli dalam masa reses BPUPKI. 

Untuk mempersiapkan laporannya pada rapat tanggal 10 Juli 1945, panitia delapan mengambil inisiatif mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI yang kebetulan ketika itu sedang berada di Jakarta. Pertemuan tersebut digelar untuk melaksanakan pembicaraan lebih lanjut mengenai banyak sekali kiprah pokok panitia delapan dalam mempersiapkan dasar negara. Dalam pertemuan tersebut banyak tawaran yang masuk yang kesemuanya sanggup dibagi menjadi 9 kategori, yaitu:
  1. Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Dasar Negara
  3. Bentuk Negara (Federasi atau Uni)
  4. Daerah negara Indonesia
  5. Badan Perwakilan Rakyat
  6. Badan Penasihat
  7. Kepala Negara dan Bentuk Negara
  8. Soal Pembelaan
  9. Soal Keuangan
Usulan yang secara khusus berkaitan dengan dasar negara secara garis besarnya diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Kebangsaan dan Ketuhanan
  2. kebangsaan dan Kerakyatan
  3. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Ketuhanan
  4. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Kekeluargaan
  5. Kemakmuran hidup bersama, kerohanian, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Agama Negara Ialah agama Islam
  6. .Kebangsaan, Kerakyatan, dan Islam
  7. Jiwa Asia Timur Raya
Di selesai pertemuan itulah, Soekarno berinisiatif untuk membentuk kepanitian informal (tidak resmi) yang akan bertugas untuk menyusun draft rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang akan memuat dasar Negara.Berdasarkan kesepakatan, panitia tersebut beranggotakan sembilan orang, yang lalu dikenal sebagai Panitia Sembilan. Sebagai bentuk penghormatan pada golongan Islam, Soekarno tetapkan komposisi anggota Panitia Sembilan ini lebih seimbang daripada Panitia Delapan bentukan BPUPKI, yaitu diisi 5 orang wakil golongan kebangsaan dan 4 orang wakil golongan Islam.

Karena dianggap bisa untuk mempertemukan pandangan dua golongan (Islam dan Kebangsaan), semuanya setuju untuk mengangkat Soekarno sebagai ketua panitia sembilan. Soekarno pun mengakui terdapat perbedaan pandangan pada dua golongan ini berkaitan dengan duduk masalah negara. Beliau pernah berkata "Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini". Soekarno pun berharap, dengan komposisi yang lebih seimbang maka sanggup diambil kesepakatan.

Anggota Panitia Sembilan

Para tokoh bangsa yang tergabung ke dalam anggota Panitia Sembilan yang terdiri dari 5 anggota golongan kebangsaan dan 4 anggota golongan Islam, antara lain sebagai berikut:
  1. Ir Soekarno (Ketua / Golongan Kebangsaan)
  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua / Golongan Kebangsaan)
  3. K.H. A. Wahid Hasyim (Anggota / Golongan Islam)
  4. Kahar Muzakir (Anggota / Golongan Islam)
  5. Mr. A. A. Maramis (Anggota / Golongan Kebangsaan)
  6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota / Golongan Islam)
  7. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota / Golongan Kebangsaan)
  8. H. Agus Salim (Anggota / Golongan Islam)
  9. Mr. Moh. Yamin (Anggota / Golongan Kebangsaan)

Tugas Panitia Sembilan


Panitia sembilan bertugas untuk merancang pembukaaan Undang-undang Dasar Negara Republik "Gentlemen's Agreement".

 yaitu sebuah kepanitiaan kecil dengan kiprah khusus dan terdiri dari sembilan orang anggo Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, Pembentukan (Terlengkap)

Indonesia. Tugas tersebut berhasil dijalankan dengan baik sehabis melewati serangkaian pembicaraan dan perdebatan antara golongan kebangsaan dan golongan Islam. Kesepakatan sanggup dihasilkan dengan lingkaran dalam pertemuan para anggota panitia sembilan. Rancangan pembukaan aturan dasar berhasil dihasilkan. Rumusan pembukaan aturan dasar tersebut selanjutnya oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama "Mukaddimah", oleh Moh. Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo diberi nama

Baca Juga:
Selain itu, berhasil pula dirumuskan 5 dasar negara Indonesia yang ikut tergabung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut, yang berbunyi:
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Demikianlah uraian perihal Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, Pembentukan (Terlengkap), biar bemanfaat 

Sumber http://ilmusiana.blogspot.com/