PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI CPNS 2018 |
Pembukaan Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 sudah semakin dekat. Bahkan dalam rangka Seleksi CPNS 2018, Kemenpan RB sudah menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Dalam peraturan ini ditegaskan antara lain perihal Kebijakan Penetapan Kebutuhan dan Pertimbangan Kebutuhan CPNS Tahun 2018, Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan CPNS 2018 baik untuk sentra maupun daerah, Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus dalam seleksi CPNS 2018, Persiapan Pengadaan CPNS 2018, Pengumuman Lowongan Dan Sistem Pendaftaran CPNS 2018 termasuk Materi Seleksi CPNS 2018, Pengolahan Hasil Seleksi dan Pengumuman Kelulusan CPNS 2018.
Itulah sebabnya, Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dapat disebut sebagai Juknis Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Untuk persyaratan CPNS Pelamar Umum memang tidak disebutkan secara detail, berbeda dengan Formasi Khusus yang disampaikan beberapa Ketentuan Dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus. Adapun yang masuk dalam katagori Kebutuhan (Formasi) Khusus Seleksi CPNS 2018 yaitu 1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude); 2) Penyandang Disabilitas; 3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat; 4) Diaspora; 5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan 6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 ---DISINI----
Demikian isu perihal Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Persyaratan CPNS bagi Honorer K2 dan Info perihal Ksi-kisi atau Materi Tes CPNS 2018. Semoga bermanfaat. terima kasih.