Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya
4/ 5 stars - "Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya" Apabila ada payung hukumnya nasib operator sekolah dapat diperjuangkan. Meskipun kerja operator sekolah atau dapat disebut OPS tidak mud...

Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya



Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya
Apabila ada payung hukumnya nasib operator sekolah dapat diperjuangkan.
Meskipun kerja operator sekolah atau dapat disebut OPS tidak mudah, namun nasibnya belum jelas. Sampai kini gaji operator sekolah belum jelas. Usaha untuk memperjuangkan nasib operator sekolah masih belum dapat alasannya keberadaannya tidak ada payung hukumnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan nasib operator sekolah yang selalu kerja keras mengurus manajemen guru dan forum secara keseluruhan apabila ada payung aturan yang mengatur.

“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah terang ada SK Bupati,” kata Tarsum yang kutip dari Portal Madura (23/08/18).

Menurutnya nasib operator sekolah dikala ini menjadi kebijakan sekolah dikarenakan telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan Bupati.

“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator, kami bayar GTT-nya saja, alasannya kalau operatornya tidak ada aturannya,” terang Tarsum.

Baca: Operator Sekolah Adalah Jantung Sekolah

Dia mengakui jikalau kerja operator sekolah tidak mudah. Segala manajemen guru, data guru sertifikasi dan manajemen sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator sekolah harus lembur untuk menuntaskan tugasnya meskipun semuanya telah memakai sistem digital.