Juknis FLS2N SD Tahun 2020 Tingkat Kabupaten - Sebelumnya admin telah membuatkan Panduan O2SN SD Tahun 2020 Se Kabupaten Pandeglang, berkaitan dengan hal itu kali ini admin akan membuatkan Juknis FLS2N SD Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Pandeglang, berikut penjelasannya yang akan admin tulis selengkapnya :
LATAR BELAKANG
Kesenian sebagai salah satu unsur kebudayaan merupakan pendorong pertumbuhan dan pengembangan dalam aspek pendidikan. Dalam kekerabatan itu, pemanfaatan kebudayan secara selektif akan membawa pendidikan aksara bagi akseptor didik. Sebagai kepingan dari kebudayaan, baik elemen pendidikan maupun kesenian mempunyai tugas strategis sebagai media komunikasi dalam mendasari banyak sekali keragaman budaya. Apabila kedua aspek budaya tersebut diberdayakan demikian rupa secara terus-menerus dan berkesinambungan, hal itu akan berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi pendidikan melakukan banyak sekali kegiatan yang sekaligus sebagai upaya dalam pemenuhan hak akseptor didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek kecerdasan intelektual, spritual, sosial dan kinestetika. Kegiatan dalam memenuhi hak aktualisasi tersebut diantaranya yaitu penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Kegiatan FLS2N dilaksanakan untuk akseptor didik jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan akseptor didik pada pendidikan khusus dan layanan khusus.
DASAR HUKUM
Dasar aturan penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD (FLS2N-SD) adalah:
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional; pasal 3.
- 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintah Daerah;
- 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
- 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan;
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
- 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 perihal Pembinaan Kesiswaan, Pasal 3;
- 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan SD No.SP.DIPA:023.03.1.666.011/2020
TUJUAN
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD dan atau yang sederajat adalah:
- 1. Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif bagi akseptor didik sekolah dasar dengan mengedepankan perilaku sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga sanggup meningkatkan mutu pendidikan;
- 2. Mengembangkan ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan aksara akseptor didik
- 3. Membina, meningkatkan kreativitas, dan memotivasi akseptor didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
- 4. Menanamkan dan membina apresiasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai- nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
- 5. Menumbuhkembangkan perilaku sportivitas dan kompetitif akseptor didik semenjak dini, yang merupakan kepingan dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan bersosialisasi akseptor didik;
TEMA
Tema kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2020 adalah:
- “Seni Membentuk Kepekaan Rasa Terhadap Lingkungan Lokal Dan Global”
JENIS LOMBA
Jenis lomba Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD dan atau yang sederajat tahun 2020 terdiri atas 5 ( Lima ) jenis lomba, yaitu:
- 1. Lomba Menyanyi Tunggal
- 2. Lomba Seni Tari;
- 3. Lomba Kriya Anyam;
- 4. Lomba Pantomim
- 5. Lomba Membuat Gambar Bercerita;
PESERTA
1. Peserta
- a. Peserta didik SD yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih berstatus siswa SD.
- b. Peserta FLS2N tingkat SD yaitu juara I (pertama) pada setiap jenis lomba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kejuaraan tingkat Kecamatan.
- c. Peserta FLS2N berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008
- d. Belum pernah menjadi juara 1,2, dan 3 FLS2N Tingkat Provinsi
KETENTUAN PELAKSANAAN LOMBA
A. Lomba Menyanyi Tunggal
1. Teknik Pelaksanaan
Lomba menyanyi tunggal dilaksanakan dalam satu babak dengan klarifikasi sebagai berikut:
Setiap akseptor menyanyikan satu lagu pilihan wajib, satu lagu pilihan bebas (lagu daerah), dan lagu wajib.
Lagu pilihan wajib sanggup dipilih satu di antara 4 (empat) lagu pilihan wajib di bawah ini, dengan ketentuan nada dasar maksimal boleh dinaikkan atau diturunkan satu tingkat dari nada dasar partitur lagu. Contoh: Jika nada dasar lagu yaitu C maka sanggup dinaikan menjadi Cis atau D dan sanggup diturunkan menjadi B atau Bes.
Lagu pilihan wajib tersebut adalah:
- 1) "Hamba Menyanyi” ciptaan Bing Selamet;
- 2) "Pancasila Rumah Kita” ciptaan Frangky Sahilatua;
- 3) "Doa Anak Negeri” ciptaan Donny Hardono/D. Prasetyo;
- 4) "Bakti Kami” Ciptaan FX. Sutopo
Lagu pilihan bebas yaitu :
Lagu kawasan yang dipilih dan dipersiapkan oleh akseptor sesuai dengan wilayahnya masing-masing yang liriknya sesuai usia peserta, dengan ketentuan:
- 1) Menggunakan bahasa kawasan setempat;
- 2) Bertema Permainan anak, dongeng rakyat kawasan setempat, cinta orang tua, cinta lingkungan, cinta Tanah Air;
- 3) Iringan musik memakai alat instrumen etnis setempat;
- 4) Durasi lagu termasuk intro dan coda maksimal 5 menit;
- 5) Partitur lagu ditulis dalam notasi angka, lirik/sinopsis diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Lagu Wajib
- Lagu “Dirgahayu Indonesiaku” Ciptaan Husein Mutahar
2. Iringan Lagu
- Peserta menyanyikan lagu dengan diiringi piano. Pengiring (pianis) dan piano disiapkan oleh peserta.
3. Pakaian
- Peserta mengenakan pakaian budbahasa wilayahnya atau bercorak kedaerahan masing-masing.
4. Kriteria Penilaian
Kriteria evaluasi dilakukan menurut aspek:
- 1) Vokal (materi suara, sonoritas)
- 2) Teknik (pernafasan, intonasi, phrasering, artikulasi, affack/ending, resonansi)
- 3) Ekspresi/penjiwaan (dinamika, tempo, ketepatan interpretasi lagu, penghayatan musikalitas)
- 4) Materi Penampilan (kedisiplinan, kerapian, penguasaan panggung)
B. Lomba Tari
Lomba Tari yang dimaksud yaitu ciptaan gres yang berangkat dari kreatifitas sesuai tingkatan usia dan psikologi anak, baik secara gerak, tema, kostum, tata rias serta memunculkan nilai-nilai lokal dan spirit budaya setempat.
Bentuk selesai dari karya tari yaitu, tema karya sanggup tergambar dengan jelas, mengandung kekuatan tradisi lokal dan kekayaan budaya lokal terlihat dari ragam gerak, nuansa musik, kostum, properti, adegan atau kejadian yang terjadi di panggung.
1. Peserta
Peserta yaitu juara lomba tari Tingkat Kecamatan Tahun 2020 yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Kejuaraan Tingkat Kecamatan.
2. Ketentuan
- a. Materi yang ditampilkan yaitu tari kreasi gres yang berakar dari budaya lokal masing-masing peserta, ibarat :
- Pesisir (pantai atau Sungai)
- Taman Kota Atau Kampung
- Museum atau Bangunan Tua Bersejarah
- b. Menyerahkan sinopsis (penjelasan singkat perihal karya tari) sebelum pementasan.
- c. Dalam sinopsis harus dituliskan, (1). Judul Karya; (2). Tema karya; (3). Pijakan karya;
- (4). Pencipta atau penata tari.
- d. Durasi karya 5 s.d. 7 menit.
- e. Jumlah penari 3 orang.
- f. Setiap kelompok boleh terdiri dari pria atau wanita atau adonan (laki-laki dan perempuan).
- g. Musik iringan memakai CD atau musik hidup atau gabungan keduanya disiapkan oleh masing-masing peserta.
- h. Kostum tari disiapkan oleh peserta, dan diubahsuaikan dengan tema dan usia akseptor
- i. Properti tari (benda atau alat yang dipakai penari), tidak diperkenankan memakai properti benda tajam, kecuali berupa imitasi yang terbuat dari materi lunak dan aman.
- j. Setiap akseptor akan didiskualifikasi apabila dalam 3 kali pemanggilan tidak merespon atau tidak berada ditempat persiapan yang sudah ditentukan panitia.
- k. Pemenang terdiri dari juara 1,2 dan 3.
- l. Keputusan Juri tidak sanggup diganggu gugat
3. Tema Karya Tari
Mengangkat hal-hal yang berkaitan dengan :
- a. Anak Dengan Lingkungan Alam Pesisir ( Pantai atau Sungai ) Bagaimana akifitas anak pesisir, bermain, melihat, merespon, serta berimajinasi perihal alam dan lingkungannya di pantai atau sungai
- b. Anak dan Lingkungan Keseharian ( Taman Kota atau Kampung ) Bagaimana anak peka terhadap kondisi sosial keseharian masyarakat, kondisi kerusakan lingkungan hari ini dan merespon sesuai dengan pengetahuan dan usia anak ketika tema itu di aplikasikan di taman kota atau di kampung
- c. Anak dan Lingkungan Budaya ( Museum atau Bangunan Tua Bersejarah ) Bagaimana anak merespon dan berinteraksi dengan satu bentuk budayanya ( Ritual, atau Upacara Adat, Keagamaan, Pesta Panen dan sebagainya ) dan di aplikasikan sesuai dengan alam pikiran anak, sehingga muncul ritual bentuk gres sesuai dengan kebijaksanaan anak.
Keterangan : pilih salah satu tema sesuai dengan lokasi atau tempat pertunjukan diatas, kemudian wujudkan dalam bentuk karya tari yang ditonton secara terbuka oleh masyarakat luas.
4. Aspek Penilaian
Aspek evaluasi terdiri dari :
- a. Kesesuaian lokasi/tempat peretunjukan dengan tema
- b. Koreografi (elemen-elemen komposisi kreatifitas)
- c. Tema (penerapan inovasi tema dalam karya tari dan kesesuaian tema secara visual dalam karya)
- d. Performance (penampilan utuh; penyampaian dan penghayatan penari, kesesuaian musik, tata rias dan busana dengan tema).
- e. Orisinalitas akar garapan dalam karya tari.
5. Teknis Pelaksanaan
Kegiatan lomba seni tari dilaksanakan dalam satu babak sebagai berikut:
- 1) Peserta menampilkan satu karya tari.
- 2) Sinopsis (penjelasan singkat perihal karya) disampaikan kepada dewan juri sebelum pementasan.
6. Orientasi Panggung
- 1) Orientasi panggung dipergunakan untuk blocking dan teknis keluar masuk panggung.
- 2) Orientasi panggung dilakukan sebelum pementasan.
C. Lomba Kriya Anyam
1. Teknik Pelaksanaan
Kriya merupakan ekspresi ungkap seni terapan dalam berkarya yang dibentuk dalam jumlah terbatas, menonjolkan teknik keterampilan mengolah material, metoda kerja, hasil yang lebih mengutamakan segi nilai estetik dan keunikan. Kegiatan lomba kriya anyam dilaksanakan dalam 1 (satu) hari untuk memutuskan juara I, II, dan III dengan ketentuan:
a. Peserta akan memamerkan 2 buah karya: 1 karya hasil dari lomba tingkat Kecamatan masing-masing (dibawa untuk dipamerkan); dan 1 karya lagi yang akan dibentuk pada lomba tingkat Kabupaten.
b. Konsep (terdiri gambar, desain dan peralatan serta cara membuat/proses kerja) disampaikan kepada dewan juri sebelum karya mulai dibuat; hak cipta dan proses pembuatan karya seni menjadi hak milik akseptor yang ditulis rapih dan direkat di kotak kaca/akrylik berupa:
- 1) Nama Pembuat : ..............................................
- 2) Judul Karya : ..............................................
- 3) Teknologi : ..............................................
- 4) Material yang digunakan : .................................................
- 5) Kecamatan : ..............................................
c. Pada FLS2N Tahun 2020 Bahan yang dipakai yaitu limbah kertas (kertas koran, majalah, kalender dsb), para akseptor membawa material tersebut yang siap anyam.
2. Peserta
- a. Peserta FLS2N yaitu akseptor didik yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih duduk di SD dan atau yang sederajat;
- b. Peserta yaitu juara I (pertama) lomba kriya anyam Tingkat Kecamatan tahun 2019 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kejuaraan tingkat Kecamatan;
- c. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, dan 3 FLS2N tingkat Provinsi
3. Bentuk Karya Kriya Anyam
Memiliki nilai fungsi dan nilai estetika. Ukuran dihentikan lebih dari ketentuan berikut :
- Panjang : 40 cm
- Lebar : 40 cm
- Tinggi : 40 cm
4. Bahan dan Perlengkapan
- a. Bahan dasar yang dipakai yaitu limbah kertas (kertas koran, majalah, kalender dsb), para akseptor membawa material tersebut yang siap anyam (tidak perlu diolah lagi).
- b. Perlengkapan/ peralatan dan materi dibawa sendiri oleh masing-masing akseptor sesuai dengan kebutuhannya. Bahan yang dipakai bukan dalam bentuk materi dasar tetapi berbentuk material siap anyam ibarat pilin atau linting, gulung bulat, dan atau gulung gepeng dan kepang. Tidak boleh barang jadi/rakitan/tinggal pasang.
- c. Alat yang dipakai dalam pembuatan boleh alat manual atau semi mesin (elektrik)
- d. Karya tidak sanggup diwarnai dengan materi sintetis atau campuran, hanya mengandalkan warna materi dasar saja.
5. Tema
Kreasi gres karya kriya anyam melalui medium limbah kertas untuk mengasah kreativitas, keterampilan, ketekunan, ketelitian, dengan nilai inovatif yang berkarakter serta membangkitkan kepedulian terhadap lingkungan.
6. Teknik Pelaksanaan
- a. Peserta membawa hasil karya yang sudah dilombakan/difestivalkan di Kecamatan masing-masing, kemudian memamerkan di tempat yang telah disediakan;
- b. Lomba dilaksanakan dalam waktu 1 hari (1x8 jam) dengan tema tersebut di atas
- c. Peserta menjelaskan proses, teknik dan wangsit produk yang dibuatnya kepada tim juri pada ketika lomba dilaksanakan (dalam bentuk wawancara).
7. Aspek Penilaian
- a. Kreativitas (Kesesuaian spesifikasi lomba dan Originalitas).
- b. Inovasi (memberikan tawaran alternatif gres baik dari bentuk, materi dan fungsi)
- c. Keluwesan dan kelancaran dalam mengelola dan menguasai material terkait tehnik, tingkat kesulitan dan kerumitan anyaman
- d. Penguasaan sifat material yang dipilih akseptor lomba terkait dengan teknik, tingkat kesulitan, dan kerumitan anyaman.
- e. Visual (Presisi, unik dan mempunyai nilai artistik)
- f. Fungsi/kegunaan produk hasil anyaman.
- g. Konsep (Terdiri gambar, desain dan peralatan serta cara membuat/proses kerja)
- h. Ekonomis (Memungkinkan mempunyai nilai ekonomi)
D. Lomba Pantomim
Pantomim yaitu seni pertunjukan imajinatif yang memvisualisasikan suatu objek atau benda tanpa kata-kata serta sanggup memberikan rasa dan pesan melalui gerak badan dan mimik wajah.
Lomba pantomim lebih menitikberatkan pada kreatifitas perkembangan karakter, olah gerak, dan ekspresi anak yang bermuatan lokal serta menjunjung nilai-nilai luhur budaya bangsa.
1. Peserta
Peserta yaitu juara lomba pantomim Tingkat Kecamatan Tahun 2020 yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Kejuaraan tingkat Kecamatan.
2. Ketentuan
- a. Materi pantomim yang ditampilkan berakar pada budaya bangsa Indonesia dan tidak menyinggung PARAS (Pornografi, Agama, Ras, Antargolongan, dan Suku)
- b. Menyerahkan sinopsis dongeng yang ditampilkan.
- c. Durasi penampilan maksimal 5 menit.
- d. Peserta tunggal 2 (dua) orang.
- e. Peserta boleh pria atau perempuan.
- f. Musik iringan memakai flash disc atau CD dalam format MP3 disiapkan oleh masing-masing peserta.
- g. Kostum dan make up pantomim disiapkan oleh peserta.
- h. Tidak diperbolehkan memakai properti apapun.
- i. Keputusan dewan juri tidak sanggup diganggu gugat.
3. Tema
- a. Cita-citaku ( Imajinasi anak perihal profesi masa depannya);
- b. Menjaga Kesehatan (Budaya higienis dan sehat dimulai semenjak dini);
4. Unsur Penilaian/ Aspek penilaian:
- a. Konsep (ide kreatif dan pengembangan gagasan)
- b. Gerak ( teknik dan harmonisasi )
- c. Ekspresi (imajinasi dan mimik wajah)
- d. Penampilan (make up dan kostum)
- e. Kekompakan (Kerjasama dan Wawasan)
5. Teknis Pelaksanaan
a. Teknis Pelaksanaan
Kegiatan lomba pantomim dalam satu babak sebagai berikut:
- a) Peserta menampilkan pantomim sesuai dengan tema
- b) Sinopsis dan flash disk /CD musik dalam format MP3 diserahkan kepada dewan juri.
b. Orientasi Pentas Orientasi pentas dipergunakan untuk mengenal, menguasai pentas, dan keluar masuk pentas.
E. Lomba Membuat Gambar Bercerita
Peserta FLS2N 2020 yaitu Peserta didik SD dan atau yang sederajat yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih duduk di SD ( maksimal Kelas 5 ). Peserta yaitu juara I (pertama) lomba Gambar Bercerita di tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan kejuaraan tingkat Kecamatan.
Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, dan 3 FLS2N tingkat Provinsi.
1. Teknis Pelaksanaan
Pengertian Gambar Bercerita :
Gambar bercerita yaitu gambar yang mempunyai narasi, literasi, visual yang tujuannya menceritakan proses kejadian atau kejadian melalui gambar tanpa tulisan. Contohnya yaitu bagaimana menggambarkan suasana dan kesibukan di pasar. Makara dalam gambar bercerita, kejadian di pasar ditampilkan dalam bentuk gambar tanpa perlu ada klarifikasi tulisan. Gambar bercerita biasanya ditampilkan melalui bahasa tubuh/gerak tubuh, ekspresi wajah. Dalam hal ini Gambar bercerita tidak sama dengan Cerita bergambar yang misalnya yaitu gambar dalam Komik yang sudah sering kita lihat sehari hari.
Lomba Gambar Bercerita dilakukan dalam 1 (satu) sesi yang dilaksanakan sebagai berikut:
- 1) Membuat gambar bercerita dimana akseptor menentukan judul yang akan disampaikan pada ketika lomba.
- 2) Peserta menciptakan gambar sesuai dengan judul yang sudah dipilih;
- 3) Peserta memakai alat gambar yang dibawa oleh peserta; Peserta mencantumkan data pada kertas gambar kepingan belakang meliputi:
Nama : ...............................................
Judul Karya : ...............................................
Material yang dipakai : ...............................................
Kecamatan : ...............................................
Ketentuan dan pelaksanaan lomba Gambar Bercerita:
- Peserta wajib mengikuti ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan panitia
- Peserta akan mendapat pengarahan dan pengawasan hanya oleh panitia resmi yang telah ditetapkan
- Pada ketika lomba berlangsung, orang tua, guru, pembina atau siapapun tidak diizinkan memasuki ruang lomba
- Penilaian hanya dilakukan oleh Dewan Juri yang telah resmi ditetapkan oleh panitia
- Hasil keputusan Dewan Juri tidak sanggup diganggu gugat
2. Topik Gambar Bercerita
Tema utama : "Mengembangkan aksara dan prestasi melalui kreasi Seni”. Yang tujuannya yaitu menanamkan untuk menyayangi Tanah Air Indonesia dengan segala keragaman dan kekayaan budayanya, memupuk perilaku toleransi, budi pekerti dan membangun aksara bangsa Indonesia yang kreatif dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri dalam ke-Bhinneka Tunggal Ika melalui proses beresenian.
3. Bahan dan Alat
Peserta hanya diperbolehkan memakai alat gambar yang berupa:
- a. Kertas khusus gambar ukuran 60 cm x 80 cm ( A1) ;
- b. Krayon;
- c. Pensil warna (watercolour pencils);
- d. Spidol warna atau spidol hitam ukuran 0,4 – 0,8
- e. Pensil 2B, 3B dan 4B
- f. Penghapus dan peraut pinsil
- g. Cat poster
- h. Glitter glue set nontoxic
- i. Lem uhu
- j. Kertas duplex
- k. Mix media
4. Kriteria Penilaian
a. Aspek Edukasi
- 1) Gambar dan isi dongeng sifatnya mendidik sesuai dengan norma kesusilaan dan tidak bertentangan dengan unsur PARAS (pornografi, agama, ras antargolongan, dan suku).
- 2) Pengetahuan dan wawasan
- 3) Memahami dan mengetahui makna (tema & cerita) yang dipilih
b. Aspek Cerita
Aspek dongeng mencakup:
- 1) Kehidupan atau dunia belum dewasa (siswa sekolah dasar);
- 2) Sederhana dan komunikatif (tidak rumit);
- 3) Isi dongeng yang dibentuk dalam bentuk gambar harus sesuai dengan Tema dan dongeng yang dipilih
c. Aspek Gambar
Aspek gambar meliputi kreativitas:
- 1) Keaslian
- 2) Ekspresi & daya ungkap wangsit atau gagasan (Kompleksitas: Kekayaan rupa/keragaman objek yang digambarkan dan keunikan)
- 3) Peguasaan media dan teknik yang dipilih
- 4) Mampu mengkomposisikan dan menyusun unsur-unsur visual (garis, warna dan objek objek) dalam gambar dengan baik.
- 5) Bentuk dongeng yang ditampilkan alami dan bisa dimengerti (masuk diakal)
- 6) Kebaruan merupakan karya baru/orisinal dari visual, ide, aksara gaya, warna, garis dan bentuk belum pernah ada sebelumnya.
d. Penentuan Juara
Penentuan dan penetapan Juara I, II, III menurut hasil perolehan nilai maksimal yang mengacu pada kriteria evaluasi lomba. Keputusan Juri tidak sanggup diganggu gugat.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan FLS2N tingkat Kabupaten Pandeglang tahun 2020 akan dilaksanakan pada :
Hari :
Tanggal :
Tempat : Hotel Wira Carita (Jl. Raya Karangbolong Kp. Sukajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang)
KEJUARAAN DAN HADIAH
Kejuaraan
Penetapan juara FLS2N tahun 2020 terdiri atas:
- 1. Penetapan juara menurut hasil evaluasi dewan juri;
- 2. Ditentukan juara I, II, III untuk masing-masing jenis lomba;
- 3. Nama juara akan diumumkan pada ketika pembagian piala.
Hadiah
Juara I, II, III dari setiap jenis lomba akan diberi hadiah berupa piagam, piala, dan uang pelatihan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
PENDANAAN (sesuaikan dengan DPA 2020)
Biaya penyelenggaraan FLS2N-SD dan yang sederajat dibebankan pada APBD Pemerintahan Kabupaten Pandeglang.
KETENTUAN LAIN
- 1. Semua karya yang sudah diserahkan kepada panitia tingkat Kabupaten menjadi dokumen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang;
- 2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang sanggup meniru karya-karya hasil lomba untuk keperluan pelatihan sekolah atau akseptor didik.
- 3. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa karya yang telah ditetapkan sebagai juara, bukan karya orisinil peserta, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang berhak membatalkan kejuaraan yang bersangkutan.
PENUTUP
Panduan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD Tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai teladan bagi banyak sekali pihak yang terkait dalam penyelenggaraan FLS2N-SD tingkat Kabupaten Pandeglang. Keberhasilan pelaksanaan lomba ini, tidak terlepas dari tugas serta semua pihak.
Bagi rekan-rekan Operator yang membutuhkan File-nya silahkan Unduh pada link yang admin bagikan berikut ini :
- Download Panduan Petunjuk Teknis FLS2N (DISINI)
Demikian admin sampaikan terkait dengan kegiatan lomba FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional), biar bermanfaat . . .*)
Sumber https://adeagoess.blogspot.com/