Jika nantinya guru honorer tak memenuhi syarat sebagai PNS, akan diupayakan diangkat jadi PPPK. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan pihaknya dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah melaksanakan rapat terbatas (ratas) di Istana Negara (21/9).
Menurutnya jika nantinya guru honorer tak memenuhi syarat sebagai PNS, akan diupayakan diangkat melalui denah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Paling memungkinkan ya PPPK. Tidak terlalu beda dengan PNS, hanya PPPK tidak ada pensiunan,” kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Republika (22/09/18).
Adapun bagi honorer yang tidak lolos dalam pengangkatan PPPK, Mendikbud tetap mengusulkan supaya pemerintah tempat menunjukkan mereka status tenaga tidak tetap, dengan pendapatan setara upah minimum regional (UMR).
“Itu upaya yang kami rencanakan untuk mengatasi duduk kasus jangka panjang,” kata Mendikbud.
Mendikbud juga telah mengusulkan supaya KemenPAN-RB, memasukkan kala dedikasi honorer sebagai pertimbangan dalam penerimaan CPNS. Selain juga mempertimbangkan kualifikasi akademis.