FORMASI PENERIMAAN (REKRUTMEN) CPNS 2018 |
Pada tahun 2018, masyarakat Indonesia akan menghadapi hajat besar di bidang Politik, yakni Pilkada serentak. Dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada, maraknya kegiatan politik yang dilakukan bakal calon kepala tempat tidak jarang ditengarai melibatkan PNS yang seharusnya bersikap netral. Menyikapi itu BKN sebagai Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian melalui Kantor Regional VII BKN Palembang mengundang Sekretaris tempat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah se-wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang dalam lembaga Rapat Koordinasi (Rakor) Regional. Rakor rencananya akan digelar pada 6 Februari 2018, bertempat digedung serba guna Kantor Regional VII BKN Palembang. Dalam Rapat Koordinasi yang mengangkat tema “Mewujudkan PNS Profesional dan Bermartabat” ini direncanakan akan hadir Ketua KASN Sofian Effendi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang, terdapat satu Provinsi yaitu Sumatera Selatan dan 16 Kabupaten/Kota yang akan mengadakan pemilihan kepala tempat serentak. Kabupaten dan Kota tersebut yaitu Kota Jambi, Kab. Merangi, Kab. Kerinci, Kota Palembang, Kab. Lahat, Kab. Muara Enim, Kota Prabumulih, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, Kab. Banyuasin, Kab. Empat Lawang, Kab. Ogan Komering Ilir, Kota Bengkulu, Kota Pangkal Pinang, Kab. Bangka dan Kab. Belitung.
Dalam Rakor rencananya terdapat dua agenda besar yang akan dibahas. Agenda pertama yaitu pemilihan kepala tempat serentak yang menyoroti soal netralitas PNS. Dalam Rapat ini akan dilakukan penyamaan persepsi terhadap prosedur, teladan tindak, dasar aturan serta jenis hukuman yang dikenakan kepada PNS yang diketahui tidak netral dalam pemilihan kepala daerah. Kemudian agenda kedua yaitu terkait rencana rekrutmen CPNS daerah yang sangat menyita perhatian publik terkait. Dalam agenda ini akan dibahas bagaimana metode rekrutmen serta teknis pelaksanaannya, yang bermuara untuk mewujudkan penerimaan CPNS yang obyektif, akuntabel dan transparan.
Selain kedua agenda di atas terdapat agenda lain yang juga akan dibahas dalam program tersebut yaitu hukuman terhadap PNS yang telah dijatuhi eksekusi akhir tindak pidana korupsi yang telahberkekuatan aturan tetap dan dikala ini masih aktif bekerja di birokrasi alasannya yaitu hingga dikala ini masih ditemukan perlakuan yang berbeda terhadap PNS bekas napi Tipikor oleh masing-masing kepala daerah, sehingga penerapan sanksinya tidak seragam dan mengusik rasa keadilan
Terkait formasi CPNS 2018. Menurut Kepala BKN dalam twitter BKn menyatakan bahwa formasi Rekrutmen CPNS 2018 sedang dihitung, Instansi yangg menerima deretan harus memiliki anggaran yang memadai untuk penggajiannya. Makara selebaran terkait Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS 2018 tidak sanggup dipastikan kebenarannya. Selain itu Kepala BKN juga menyatakan Rekrutmen CPNS tahun 2018 memakai CAT BKN.
Demikian info perihal Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS 2018, semoga bermanfaat.