Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara
4/ 5 stars - "Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara" Tayamum dalam uraian ini akan menjelaskan ihwal doa, niat, dan tata cara melaksanakan tayamum. Dalam kondisi tertentu, air tidak sanggup ...

Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara



Tayamum dalam uraian ini akan menjelaskan ihwal doa, niat, dan tata cara melaksanakan tayamum. Dalam kondisi tertentu, air tidak sanggup dipakai untuk bersuci. Untuk itu, Islam menciptakan cara bersuci dengan sarana yang lain, yaitu debu. Dalam istilah fikih, bersuci dengan bubuk inilah yang disebut dengan tayamum. Tayamum secara bahasa ialah menyengaja, sedangkan berdasarkan agama yakni mengusapkan bubuk yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudhu, mandi, atau membasuh anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalil yang menjadi dasar tayamum yakni Al-Quraan surah An-Nisa ayat 43: "dan apabila kau sakit atau sedang dalam perjalanan (sebagai musafir) atau tiba dari tempat buang air atau melaksanakan persentuhan dengan perempuan, kemudian kau tidak menerima air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci..."

Dalam surah al-Maidah Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kau hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu hingga ke kedua mata kaki. Jika kau junub maka mandilah. Dan kalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita , maka kalau kau tidak memperoleh air , bertayammumlah dengan bubuk yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan bubuk itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kau dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, semoga kau bersyukur." (QS. al-Maidah:6).

Oleh lantaran itu apabila seseorang terhalang dari berwudhu atau mandi wajib lantaran tidak ada air atau sedang menderita sakit, maka sebagai gantinya ia sanggup bertayamum. Walaupun kurang memenuhi aspek kebersihan jasmani, namun dengan tayamum cukup memenuhi aspek kebersihan ruhani, memberi batas antara amalan duniawi dan amalan ibadah mahdhah menyerupai shalat dan sebagainya.

Persyaratan melaksanakan tayamum dan tata caranya berbeda dengan wudhu. Tayamum berlaku manakala terjadi ketiadaan air sesudah dicari. Penyebabnya, antara lain, takut hewan buas terhadap sumber air, penyakit yang dihentikan kena air atau keterbatasan air dalam keadaan kritis, contohnya di atas pesawat terbang. 

Dari sisi waktu, tayamum hanya bisa dilakukan manakala telah masuk waktu shalat, dan tayamum ini berlaku untuk satu kali shalat fardhu, sedang untuk shalat sunnah diperbolehkan berulang-ulang. Menggunakan tanah atau bubuk yang ringan (terbang). Pekerjaan Tayamum bukan hanya berlaku untuk pengganti wudhu tapi boleh juga dilakukan untuk yang junub, bila memenuhi kriteria ketiadaan air dan urgensi terhadap perlunya air untuk kehidupan.

Syarat Tayamum

 dalam uraian ini akan menjelaskan ihwal doa Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara
Berikut ini selengkapnya syarat-syarat dalam melaksanakan tayamum: 
  • Adanya halangan lantaran bepergian atau sakit
  • Masuk waktu sholat. Jadi, tidak sah tayamum untuk sholat dilakukan sebelum masuk waktu sholat.
  • Yang bersangkutan atau orang yang telah menerima izin untuk mencarikan air harus mencari air sesudah masuknya waktu sholat.
  • Terhalang menggunakan air, menyerupai takut menggunakan air yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa atau tidak berfungsinya anggota tubuh. Syarat ini juga memasukkan faktor terhalangnya menggunakan air lantaran ada ancaman di bersahabat air itu. Ia takut akan keselamatan dirinya ketika menuju tempat air itu, menyerupai ada hewan buas, ada musuh, dan takut hartanya dicuri orang atau digasab.
  • Harus dengan bubuk yang suci yang tidak dibasah. Dalam sebagian keterangan, ada suplemen dalam syarat ini, yaitu tanah yang berdebu. Jadi, kalau bubuk itu bercampur dengan gamping (kapur) atau pasir, maka bubuk itu tidak sanggup dipergunakan untuk tayamum.

Niat Tayamum

Sebagaimana ibadah yang lain, tayamum tidak akan sah tanpa niat. Bacaan niat ini harus diucapkan dalam hati bersama dengan rukun tayamum yang pertama, yakni menepukkan kedua tangan pada tanah. Sebab, hakikat niat yakni kesadaran hati untuk memulai suatu perbuatan. Jadi, ia selalu harus diutarakan dalam hati ketika suatu aktivitas akan dimulai. Namun, semoga pelafalan niat dalam hati menjadi mudah, pengucapannya dengan mulut dianjurkan. Niat tayamum yakni sebagai berikut:

 dalam uraian ini akan menjelaskan ihwal doa Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara 
 Nawaitut-tayammuma li istibahatish-shalati fardhan lillahi ta'ala
 "Saya niat tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan sholat, fardu lantaran Allah SWT."

Tata Cara Tayamum

Berikut ini yakni tata cara tayamum sesuai yang di ajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW:
Membaca basmalah, pada ketika hendak meletakkan kedua telapak tangan di atas bubuk yang suci (menepukkannya pada debu). Dan dilanjutkan dengan membaca lafal niat tayamum.
Kemudian mengangkat kedua telapak tangan tersebut dan menghembuskan (meniupnya) atau mengadu dengan kedua sisi telapak tangan dalam posisi terbalik (telapak tangan serpihan dalam menghadap kebawah), semoga bubuk yang melekat di telapak tangan menipis.
Mengusap muka dengan bubuk yang ada di kedua telapak tangan itu dua kali usapan, dengan memejamkan mata. dan mulai menepukkan tangan pada bubuk hingga mengusap serpihan muka, dan hatinya kembali mengucapkan niat.
 dalam uraian ini akan menjelaskan ihwal doa Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara

Kedua telapak tangan diletakkan (ditepukkan) kembali diatas debu. Lalu mengangkatnya dan menipiskannya (dengan cara menyerupai di atas).
Mengusap kedua belah tangan hingga siku dua kali usapan. Debu yang ada di telapak tangan kiri dipakai untuk mengusap tangan kanan, dan begitu sebaliknya.

Doa Tayamum

Setelah semua pekerjaan tayamum simpulan dikerjakan, dilanjutkan dengan membaca do'a (sama dengan do'a pada ketika simpulan wudhu). Mengenai doa tayamum itu sama dengan doa sesudah wudhu.
Asyhadu Allaa Ilaaha Illalloohu Wandahuu Laa. Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan 'Abduhuuwa Rosuuluhuu, Alloohummaj'alnii Minat Tawwaabiina Waj'alnii Minal Mutathohhiriina.
Artinya : Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad itu yakni hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah saya dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah saya dari golongan orang-orang yang bersuci (sholeh).

Hal-Hal Membatalkan Tayamum

Hal-hal yang membatalkan tayamum yakni sama dengan hal-hal yang membatalkan wudhu. Jika seseorang sudah melaksanakan tayamum sesuai dengan tuntunan diatas atau sudah memenuhi syarat-syarat tayamum, kemudian ia hadats, maka batal tayamumnya. Begitu pula pada ketika ia melihat air sebelum masuknya waktu shalat, maka batal tayamumnya. Disamping itu, murtad yakni salah satu dari perbuatan yang bisa membatalkan tayamum 

Ketahuilah bahwa orang yang shalat dengan tayamum disuatu tempat yang pada umumnya tidak ada air, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha' shalat walaupun ia tinggal dan menetap didaerah tersebut.

Orang yang serpihan tubuhnya terluka kemudian di tutup dengan perban atau sejenisnya, sekiranya air menjadi hal yang membahayakan pada kesembuhan luka tersebut berdasarkan para dokter mahir dibidangnya, maka diperbolehkan baginya untuk bertayamum. Tetapi ada beberapa pembagian aturan mengenai keberadaan anggota yang diperban. Jika bisa untuk dilepaskan perbannya dan tidak mengakibatkan ancaman pada anggota tubuhnya atau pada dirinya, maka wajib untuk dilepaskan perbannya dan membasuh anggota yang sehat dengan air dan tempat yang sakit dibasuh kalau mungkin. Jika mustahil untuk dibasuh, maka cukup diusap dengan bubuk alias tayamum. Tidak ada tartib antara mendahulukan tayamum atau wudhu, kita diperbolehkan menentukan antara wudhu dulu atau tayamum dulu.

Jika anggota kita yang diperban yaitu tangan misalnya, maka wajib mendahulukan tayamum daripada mengusap sebagian kepala. Kewajiban membasuh anggota yang sehat dan mengusap (tayammum) pada anggota yang diperban sanggup dibilang cukup kalau memenuhi dua syarat dibawah ini :
  1. Dibawah perban yang tidak anggota yang sehat kecuali sedikit yang fungsinya sebagai referensi atau memperkuat perban.
  2. Sebelum memasang perban dalam keadaan suci. Jika perban belum dipasang ia tidak dalam kondisi yang suci, maka pada ketika ia sembuh wajib untuk meng-qadha' sholatnya.
Sekian uraian ihwal Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara, semoga bermanfaat. 

Sumber http://ilmusiana.blogspot.com/