Bos 2020 : Pencairan Eksklusif Ke Rekening Sekolah
4/ 5 stars - "Bos 2020 : Pencairan Eksklusif Ke Rekening Sekolah" BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH – Kehangatan info perihal Dana BOS 2020 memang lagi hot-hotnya, apa lagi didalam j...

Bos 2020 : Pencairan Eksklusif Ke Rekening Sekolah



 apa lagi didalam juknis sudah tertuang dengan terang perihal perubahan yang signifikan BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH


BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH – Kehangatan info perihal Dana BOS 2020 memang lagi hot-hotnya, apa lagi didalam juknis sudah tertuang dengan terang perihal perubahan yang signifikan, yang paling banyak diperbincangkan yaitu kebijakan 50% untuk pembayaran guru honorer dan hal inilah yang menjadi topik hangatnya. Untuk lebih jelasnya silahkan baca DANA BOS 2020 : Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah


Pada info sebelumnya bahwa untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020 ini, Kementerian keuangan melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan dan penyaluran dana BOS tahun 2020 eksklusif ke rekening sekolah, dari pernyataan tersebut sanggup diambil kesimpulan bahwa penyaluran Dana BOS 2020 akan disalurkan dalam 3 kali dalam setahun.

Dari Peraturan Menteri Keuangan PMK No 9 Pasal 19 menjelaskan sebagai berikut :


 apa lagi didalam juknis sudah tertuang dengan terang perihal perubahan yang signifikan BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH

Dana BOS sanggup diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi Dana  Alokasi Khusus Nonfisik yang  selanjutnya disebut DAK Non fisik ialah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus nonfisik yang merupakan   urusan daerah, salah satunya yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS yaitu dana yang dipakai terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana jadwal wajib berguru dan sebagai sanggup dimungkinkan untuk mendanai beberapa acara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 disebutkan pada pasal 19 ayat (3) bahwasannya penyaluran dana BOS yang termasuk DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.


Bagi rekan-rekan Operator Sekolah Silahkan download/unduh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan DAK Nonfisik, pada link yang admin bagikan di bawah ini :

  • Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 (DISINI)



Demikian admin sampaikan info perihal BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH, biar bermanfaat . . .*)

Sumber https://adeagoess.blogspot.com/