Tata Cara Pelaporan Dana Bos Tahun 2020
4/ 5 stars - "Tata Cara Pelaporan Dana Bos Tahun 2020" TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya admin telah membuatkan Pencairan Dana BOS 2020 Langsung Ke Rekenin...

Tata Cara Pelaporan Dana Bos Tahun 2020




Pada postingan sebelumnya admin telah membuatkan  TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020

TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya admin telah membuatkan Pencairan Dana BOS 2020 Langsung Ke Rekening Sekolah, Kali ini admin akan kembali menyajikan artikel yang berkaitan dengan Dana BOS 2020 yaitu Cara dan Teknis Pelaporan Dana BOS Tahun 2020, untuk lebih jelasnya simak penjelaasan berikut ini.


Petunjuk teknis atau yang lebih dikenal dengan juknis BOS tahun 2020 telah resmi diterbitkan di laman JDIH Kemdikbud beberapa waktu yang lalu. Yaitu dengan diterbitkannya permendikbud nomor 8 tahun 2020. Lebih tepatnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Makarim merubah prosedur dana BOS sebagai Langkah Pertama Kesejahteraan Guru. Penggunaan dana BOS lebih fleksibel dengan menambah porsi hingga maksimal 50% untuk Guru Honorer. Selain itu pelaporanya menjadi lebih sederhana dengan sebelumnya 4 tahap menjadi 3 tahap.


Mendikbud juga menuturkan karena telah memperlihatkan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah,  maka penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel


Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS bisa menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.  


Komponen Pembiyaan Dana BOS Tahun 2020

Agar Dana BOS tetap sasaran dan sesuai impian pemangku kebijakan ada baiknya sekolah mengetahui apa saja yang bisa didanai memakai uang dana BOS. Ada 12 komponen pembiayaan BOS Tahun 2020 yaitu:

1. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru.

  • a) Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik gres dalam jaringan;
  • b) Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
  • c) Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • d) Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
  • e) Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik gres yang relevan;


2. Pembiayaan pengembangan perpustakaan.

a) Penyediaan buku teks utama
  • (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
  • (2) Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
  • (3) Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
  • (4) Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
  • (5) Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;


b) Penyediaan buku teks pendamping
  • (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
  • (2) Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

c) Penyediaan buku non teks


  • (1) Sekolah sanggup membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah; dan
  • (2) Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau

d) Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;



3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

a) Kegiatan pembelajaran
  • (1) Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
  • (2) Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan
  • dan persiapan ujian;
  • (3) Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
  • (4) Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
  • (5) Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak orisinil dan/atau pengembangan aplikasi yang dipakai dalam proses pembelajaran;
  • (6) Pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan kebijaksanaan pekerti, dan kegiatan aktivitas pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
  • (7) Pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang prosespembelajaran; dan/atau

b) Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran

  • (1) Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
  • (2) Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
  • (3) Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;


4. Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran


  • a) Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, Ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
    b) Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
  • b) Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;



5. Pembiayaan manajemen kegiatan sekolah

Pembiayaan manajemen kegiatan Sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:


  • a) Pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata perjuangan dan perkantoran;
  • b) Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah mencakup tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
  • c) Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
  • d) Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
  • e) Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan aktivitas dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • f) Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
  • g) Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
  • h) Pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah mencakup kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
  • i) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
  • j) Pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil mencar ilmu melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
  • k) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di kawasan tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
  • l) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami petaka menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan imbas darurat peristiwa selama masa tanggap darurat;
  • m) Penyediaan konsumsi; dan/atau
  • n) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional manajemen kegiatan Sekolah;



6. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan


  • a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  • b) pembiayaan dalam rangka pengembangan penemuan terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  • c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;


7. Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
Pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;


8. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:

a) Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
  • (1) epilog atap;
  • (2) epilog plafond;
  • (3) kelistrikan;
  • (4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
  • (5) pengecatan; dan/atau
  • (6) epilog lantai;
b) Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau dingklik Peserta Didik atau guru bila meja dan atau dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c) Perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d) Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air bersih;
e) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan kemudahan Sekolah lainnya;
h) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.



9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran

Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan.


10. Pembiayaan Penyelenggaraan Bursa Kerja.

Pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama. Lebih lengkap silahkan download - Juknis BOS 2020



11. Pembiayaan Uji Komptensi Keahlian 

Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa abnormal lainnya bagi kelas simpulan Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB.


12. Pembiayaan Honor Guru

Pembiayaan untuk pembayaran gaji dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
  • (2) mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • (3) belum mempunyai akta pendidik; dan
b) Dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada aksara a) maka gaji sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.



Tata Cara Pelaporan BOS Tahun 2020


1. Menyusun Pembukuan Lengkap

Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah sebagai berikut:
  • 1) RKAS;
  • 2) buku kas umum;
  • 3) buku pembantu kas;
  • 4) buku pembantu bank;
  • 5) buku pembantu pajak; dan
  • 6) dokumen lain yang diperlukan;


2. Menyusun Laporan Lengkap

Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yaitu melaksanakan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler menurut standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler. 

Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibentuk tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah; dan

2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3) Mempublikasikan Laporan BOS. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler menurut komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang gampang diakses oleh masyarakat.


Download Contoh Format Pelaporan Rekap BOS 2020 Format Excel (DISINI)


3. Pelaporan dana BOS Reguler pada Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pajak terkait penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.


Periode Pelaporan BOS Tahun 2020


Periode pelaporan BOS tahun 2020 per Triwulan atau Caturwulan?
Untuk pertanyaan ini admin sendiri masih bingung, alasannya pada juknis tidak dijelaskan secara rinci bagaimana periode pelaporan BOS tahun 2020. Namun yang niscaya pencairan dana bos tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang per Triwulan (empat bulan) dan kini dicairkan menjadi 3 tahap.


Pencairan BOS pribadi dari sentra disalurkan sebanyak 3 tahap yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Itu artinya setiap Cawu atau Empat Bulan Sekali.

Secara tersirat pada juknis BOS 2020 terdapat kata-kata " Laporan ini dibentuk tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah" untuk itu kemungkinan besar pelaporan BOS dilaksanakan per Cawu. Namun tidak memakai istilah Catur Wulan (Cawu), tetapi memakai istilah TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3.



Demikian admin sampaikan Tata  Cara Pelaporan BOS Tahun 2020, biar bermanfaat . . .*)

Sumber https://adeagoess.blogspot.com/