Persyaratan, Berkas Dan Validasi Akseptor Ppg Dalam Jabatan 2018
4/ 5 stars - "Persyaratan, Berkas Dan Validasi Akseptor Ppg Dalam Jabatan 2018" Halo teman-teman guru sekalian, gimana hasil pre tes kemarin?. Jika sudah lulus saya ucapakan selamat dan bagi yang belum lulus jangan pat...

Persyaratan, Berkas Dan Validasi Akseptor Ppg Dalam Jabatan 2018



Halo teman-teman guru sekalian, gimana hasil pre tes kemarin?.
Jika sudah lulus saya ucapakan selamat dan bagi yang belum lulus jangan patah semangat, tetap sabar dan berjuang alasannya pintu rezeki lain niscaya terbuka. Inilah syarat-syarat, berkas dan tata cara validasi penerima PPG dalam jabatan tahun 2018.

1. Persyaratan Akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan wajib mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi dan tes minat bakat.

2. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Untuk tahun 2018 batas kelulusan nilai pretes yakni 50 untuk prodi kejuruan dan 60 untuk prodi studi non kejuruan.

2. Persyaratan Administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen berikut:
a. Diangkat sebagai guru hingga tanggal 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah pretes, biasanya eksklusif dibuatkan jikalau lulus).
d. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D IV dari Perguruan Tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan  scan Ijasah S1.
e. Berkualifikasi akademik S1/D IV yang sesuai dengan prodi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari keapala sekolah 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga tahun 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani. (Siapkan surat keterangan sehat)
j. Bebas narkotika, psikotoprika dan zat adiktif lainnya. (Siapkan surat keterangan dari RS)
k. Berkelakukan baik (siapkan SKCK)

Itulah beberapa berkas yang harus disiapkan oleh para penerima PPG tahun 2018. Makara mulai kini cicil dan bongkar semua arsip mulai dari Ijasah SD, SMP, SMA, S1 dan lain-lainnya biar memudahkan anda untuk menuntaskan kegiatan ini.