Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu sebagai berikut:
Catatan aksesori untuk tabel di atas: *) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melakukan presentasi ilmiah. Sumber https://mrmung.blogspot.com/
16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu sebagai berikut:
Catatan aksesori untuk tabel di atas: *) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melakukan presentasi ilmiah. Sumber https://mrmung.blogspot.com/