Soal Soal Pajak Xii Smk
4/ 5 stars - "Soal Soal Pajak Xii Smk"                             1.       PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Ta...

Soal Soal Pajak Xii Smk



                           
1.      PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melaksanakan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?

2.      Tuliskan jenis jenis penghasilan yang sanggup dikenakan pajak selesai ?
3.      Uraikan Tarif pph yang bersifat selesai
4.      Apa pengertian Pph yang bersifat tidak selesai ?
5.      Tuliskan tumpuan PPh yang bersifat Tidak selesai
6.      Apakah perbedaan antara pph yang bersifat selesai dan pph yang tidak bersifat selesai ?
7.      PT Sido Muncul memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2007 sebagai berikut :
Penghasilan dari luar negeri Rp 5.000.000.000,00 , dengan tarif pajak sebesar 40%. Penghasilan perjuangan di Indonesia Rp 1.000.000.000,00. Berapakah batas maksimum kredit pajak PPh pasal 24 ?
8.      PT indonesia Raya Pada April 2015 Menerima bunga deposito sebesar Rp 10.000.000 . berapakah PPh selesai atas bunga deposito PT Indonesia Raya
9.      Buat lah jurnal atas PT indo nesia Raya di atas ? ...
10.  Bapak Wandi Pada April 2018 Menjua tanah dan bangunan seharga 200.000.000 Berapakah pajak penghasilan atas perolehan hak tersebut
11.  Buatlah jurnal dari bapak wandi di soal no 14 tersebut
Sita Rianti ialah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan memiliki tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita mendapatkan honor Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti aktivitas pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping mendapatkan pembayaran gaji, Sita juga mendapatkan uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.

12.  Hitunglah Penghasilan Bruto nya Ibu Sita Rianti ?
13.  Dari Contoh kasus diatas berapakah PTKP ibu Sita sesuai dengan yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 ?
14.  Hitunglah PKP pph pasal 21 ibu sita ?
15.  Berapakah PPh terutang nya ibu sita perbulan nya  ?...