Sah! Ujian Nasional (Un) Dihapus Tahun 2021, 2020 Un Terakhir
4/ 5 stars - "Sah! Ujian Nasional (Un) Dihapus Tahun 2021, 2020 Un Terakhir" H ari ini benar-benar heboh, Group WhatsApp, Telegram, Facebook, ramai membicarakan duduk kasus UN DIHAPUS , tentang yang selama ini digaung...

Sah! Ujian Nasional (Un) Dihapus Tahun 2021, 2020 Un Terakhir



Hari ini benar-benar heboh, Group WhatsApp, Telegram, Facebook, ramai membicarakan duduk kasus UN DIHAPUS, tentang yang selama ini digaungkan karenanya resmi juga diumumkan. Tahun 2020 merupakan penyelenggaraan Ujian Nasional yang terakhir kalinya, dan tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter. Asesmen meliputi 3 hal dasar yaitu: Literasi, Numerasi, dan Karakter. Asesmen dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK) untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya.


Berikut Point Kebijakan Merdeka Belajar yang dipaparkan Mendikbud Nadim A. Makarim di Hotel Bidakara Jakarta, 11 Desember 2019:

*1. USBN*
A. Tahun 2020 USBN akan diganti dengan asesmen yang diselenggarakan oleh sekolah
B. Asesmen sanggup dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, dan penugasan
C. Guru lebih merdeka dalam menilai hasil berguru siswa

Anggaran USBN akan dialihkan untuk pengembangan kapasitas guru dan kualitas pembelajaran

*2. UN*
A. 2020 UN untuk terakhir kali
B. 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter
C. Asesmen meliputi 3 hal dasar yaitu: Literasi, Numerasi, dan Karakter
D. *Asesmen dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK)* untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya

*3. RPP*
A. Guru bebas menentukan format RPP
B. Komponen inti: tujuan, kegiatan, dan asesmen (1 halaman cukup)
C. Lebih pada pemfokusan asesmen

*4. Fleksibilitas PPDB*
A. Ada 4 jalur PPDB yaitu:
- Zonasi (min 50%),
- Afirmasi (min 15%),
- Perpindahan (maks 5%),
- Prestasi (0 s.d 30%) sesuai kondisi daerah

B. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi

Demikian, supaya bermanfaat.
Sumber https://mrmung.blogspot.com/