Kemenkeu Hentikan Penyaluran Pinjaman Guru
4/ 5 stars - "Kemenkeu Hentikan Penyaluran Pinjaman Guru" Penyaluran santunan dilarang untuk kawasan yang masih punya kas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan...

Kemenkeu Hentikan Penyaluran Pinjaman Guru



Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru
Penyaluran santunan dilarang untuk kawasan yang masih punya kas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran beberapa santunan yang biasa didapat oleh guru di daerah. Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018. Penyaluran santunan dilarang untuk kawasan yang masih punya kas.

Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah perihal penghentian penyaluran santunan untuk guru. Ini menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran santunan guru di kawasan tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.

"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah kawasan tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilarang penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," kata Prima yang kutip dari detikcom (09/08/18).

Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan

DJPK Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghentian penyaluran dana santunan guru di kawasan tidak akan menghipnotis hak yang didapatkan guru. Para guru tetap akan mendapat santunan alasannya ialah pemerintah kawasan masih mempunyai anggarannya namun mengendap di kas daerah. Penghentian penyaluran anggaran ini juga hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada kawasan yang terbukti masih mempunyai dana di kas daerah.

"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana santunan guru di beberapa kawasan tersebut tidak akan menghipnotis ataupun mengganggu pembayaran santunan kepada guru di daerah," kata Prima.