Daftar Nilai Kurikulum 2013 SD Kelas 2 Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019 - Untuk memperoleh pemahaman yang sama dalam pelaksanaan evaluasi hasil berguru oleh pendidik perlu dijelaskan pengertian yang terkait dengan evaluasi di SD sebagai berikut.
- Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik.
- Pembelajaran yakni proses interaksi antarpeserta didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber beljaar pada suatu lingkungan belajar.
- Penilaian yakni proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru penerima didik.
- Penilaian Harian (PH) yakni kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Penilaian Tengah Semester (PTS) yakni kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan evaluasi tengah semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di simpulan semester. Cakupan simpulan semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ujian yakni kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai ratifikasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi mengenai sikap penerima didik. di dalam dan di luar pembelajaran. Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik.
- Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik. Penilaian pengetahuan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
- Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik dalam mengaplikasikan menerapkan pengetahuan untuk dalam melaksanakan kiprah tertentu. di dalam konteks tertentu sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
- Prinsip evaluasi yakni azas yang mendasari evaluasi dalam pembelajaran.
- Mekanisme evaluasi yakni mekanisme dan metode evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
- Prosedur evaluasi yakni langkah-langkah evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
- Metode atau teknik evaluasi yakni cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan evaluasi dengan memakai banyak sekali bentuk instrumen penilaian.
- Instrumen evaluasi yakni alat yang disusun oleh pendidik untuk mendapat informasi pencapaian hasil berguru penerima didik, mencakup instrumen tes, lisan, penugasan, kinerja, proyek, portofolio.
- Penilaian otentik yakni pendekatan evaluasi yang menghendaki penerima didik menampilkan sikap, memakai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam situasi yang bahwasanya (dunia nyata).
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yakni kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karekteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Daftar Nilai Kurikulum 2013 SD Kelas 2 Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Daftar Nilai Kurikulum 2013 SD Kelas 1 Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019
Daftar Nilai Kurikulum 2013 SD Kelas 1 Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019Silahkan baca dan simak !
Inilah Pengertian, Fungsi, tujuan dan Capaian Nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015, 2017 dan 2019Setelah melaksanakan evaluasi selama dua semester berati penerima didik naik tingkat dan ada juga yang mengulang.
Sebagai pengingat untuk kriteria kenaikan kelas.
Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas penerima didik ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan kriteria minimal sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran dalam dua semester pada kelas untuk tahun pelajaran yang diikuti.
- Mencapai tingkat kompetensi yang disyaratkan, minimal sama dengan KKM yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Mencapai nilai sikap minimal baik menurut kriteria evaluasi sikap yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.