Gtt Di Sd Sanggup Derma Rp 1,5 Juta Per Bulan
4/ 5 stars - "Gtt Di Sd Sanggup Derma Rp 1,5 Juta Per Bulan" GTT tersebut sanggup mendapat pemberian sehabis memenuhi beberapa persyaratan. Guru tidak tetap alias GTT yang mengajar di SD (SD) Neger...

Gtt Di Sd Sanggup Derma Rp 1,5 Juta Per Bulan



GTT tersebut sanggup mendapat pemberian sehabis memenuhi beberapa persyaratan GTT di SD Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta per Bulan
GTT tersebut sanggup mendapat pemberian sehabis memenuhi beberapa persyaratan.
Guru tidak tetap alias GTT yang mengajar di SD (SD) Negeri mendapat pemberian sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sudah dua tahun ini insentif itu diberikan kepada GTT di Sidoarjo Jawa Timur.

Berdasar data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo, gres 1.798 GTT SDN yang sudah mendapat tunjangan. Masih tersisa 358 GTT lainnya yang belum mendapat tunjangan.

Kepala Bidang Ketenagaan Dikbud Sidoarjo Mulyono menyampaikan para GTT tersebut sanggup mendapat pemberian sehabis memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, sudah mengajar minimal dua tahun dan telah berstatus sebagai guru kelas.

Tunjangan tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi para GTT yang ingin mendapat dana dari pemerintah yakni harus lulus tes. Bukan tes tulis, melainkan tes dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT).

"Kami sudah berkoordinasi dengan tubuh kepegawaian kawasan (BKD). Dengan sistem tersebut, semua GTT sanggup mendaftar tes," kata Mulyono yang kutip dari JPNN (27/08/18).

Tidak hanya GTT di SDN yang mendapat tunjangan. Ini berdasar Peraturan Bupati No 32 Tahun 2018 wacana pemenuhan pegawai pada SDN dan SMPN, para GTT di SMPN juga bakal mendapat pemberian serupa.

Menurutnya, GTT yang gres maupun usang sanggup mendaftar. Syaratnya mempunyai jam mengajar minimal 24 jam untuk guru SMPN dan menjadi guru kelas bagi GTT di SDN.

Kepala Dikbud Sidoarjo Asrofi mengakui kekurangan guru PNS. Sebab, jumlah guru PNS kian berkurang alasannya pensiun. Dengan begitu, masih banyak GTT yang mengajar. Namun, pihaknya tidak sanggup berbuat apa-apa.

Solusinya, kalau ada yang pensiun dua, mengambil GTT dua. Hal itu wajib dilakukan alasannya aktivitas belajar-mengajar harus berjalan. Ketiadaan guru berstatus pegawai pemerintah bukan halangan untuk tetap mencerdaskan anak bangsa.