Ini Respons Istana Terhadap Tuntutan Ribuan Guru Honorer
4/ 5 stars - "Ini Respons Istana Terhadap Tuntutan Ribuan Guru Honorer" Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya segera menyel...

Ini Respons Istana Terhadap Tuntutan Ribuan Guru Honorer



Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai respons terhadap tuntutan ribuan guru honorer yang berdemo di Istana Negara beberapa hari lalu.

"Kepastian status ini yang ingin diselesaikan dengan opsi status PPPK. Presiden sudah meminta biar RPP Manajemen PPPK ini sanggup secepatnya diselesaikan," kata Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho yang kutip dari CNN (06/11/18).

Bukti keseriusan pemerintah menuntaskan masalah guru honorer yang mencapai 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri. Ini merupakan salah satu opsi pemerintah bagi tenaga honorer yang beberapa hari ini menggelar agresi dan menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, kebijakan ini terhambat lantaran belum terbit PP PPPK lantaran membutuhkan diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya. Pengangkatan 438.590 Tenaga Honorer Kategori-2 menjadi CPNS tanpa tes berpotensi mempunyai konsekuensi anggaran mencapai Rp36 triliun per tahun.

"Angka itu belum termasuk dana pensiun. Kalau mau berpikir rasional maka penambahan anggaran sebesar itu terperinci membutuhkan banyak pertimbangan," kata Yanuar.

Selain PPPK, dua opsi lainnya yakni mengikuti tes CPNS dengan deretan bagi tenaga honorer dan uji kompetensi dasar tak digabung pelamar umum. Opsi ini menerima penolakan alasannya terbatas hanya untuk pelamar di bawah 35 tahun. Opsi lainnya yaitu pendekatan kesejahteraan. Ini merupakan opsi terakhir bagi guru honorer yang tidak sanggup mengikuti tes CPNS dan tak lolos seleksi PPPK.

"Pemerintah sedang mengkaji efek fiskal untuk meningkatkan santunan pemanis transfer kawasan melalui Dana Alokasi Umum Kementerian Keuangan biar Pemerintah Daerah membayar honor TH-K2 sesuai UMR," kata Yanuar.

Opsi yang ada dibentuk melalui banyak pertimbangan menyerupai anggaran, kompetensi guru, serta tanggung jawab kepada murid, dan para orang tua. Pemerintah tak sanggup memastikan kapasitas pengajar kalau tanpa seleksi. Proses seleksi membantu memastikan distribusi guru lebih merata.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK sehabis selesai pengadaan CPNS 2018.

“Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” kata Syafruddin yang kutip dari Koran Jakarta (06/11/18).

Untuk honorer yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK namun wilayahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja dan kawasan diwajibkan memperlihatkan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

“Penyelesaiannya tidak menyerupai membalikan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya melaksanakan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” tegas Syafruddin.