Surat Kemendikbud No: 36362/MPK.A/HK/2020 perihal: Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), yang ditujukan kepada:
1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
4. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan KabupatenlKota
5. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian mengimbau Saudara untuk melaksanakan hal sebagai berikut:
- Menjaga pegawai, mahasiswa, siswa, BUru, dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
- Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2O2O dan Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan dan Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
- Menunda penyelenggaraan program yang mengundang banyak penerima atau menggantinya dengan uideo conference atau komunikasi daring lainnya.
- Khusus untuk kawasan yang sudah terdampak Covid-l9 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
b. pegawai, guru, dan dosen melaksanakan kegiatan bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conference, digital documents, dan sarana daring lainnya. Sebagai informasi, aneka macam forum penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
c. pelaksanaan BDR tidak mempengaruhi tingkat kehadiran (dipandang sama ibarat tekerja di kantor, sekolah, atau sekolah tinggi tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak mempengaruhi pinjaman kinerja; dan
d. apabila haius tiba ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak memakai sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal. - pimpinan Satuan Kerja melaksanakan kolaborasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melaksanakan investigasi kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami tanda-tanda sesak nafas, demam, dan batuk.
- pimpinan Satuan Kerja menciptakan pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring diubahsuaikan dengan kebutuhan setempat.
Download surat edaran:
Sumber https://mrmung.blogspot.com/