Selain Naik Gaji, Pns Juga Sanggup Honor Ke-13 Dan Thr
4/ 5 stars - "Selain Naik Gaji, Pns Juga Sanggup Honor Ke-13 Dan Thr" Selain ada kenaikan gaji, PNS dipastikan sanggup honor Ke-13 dan THR di 2019. Selain akan menaikan honor pokok pegawai negeri sipil (PNS...

Selain Naik Gaji, Pns Juga Sanggup Honor Ke-13 Dan Thr



 Selain akan menaikan honor pokok pegawai negeri sipil  Selain Naik Gaji, PNS Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR
Selain ada kenaikan gaji, PNS dipastikan sanggup honor Ke-13 dan THR di 2019.
Selain akan menaikan honor pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%, Tunjangan Hari Raya (THR) dan honor ke 13 juga tetap diberikan pada 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transfer ke tempat di 2019 akan dipakai untuk banyak sekali hal. Salah satunya dana alokasi umum untuk membiayai kenaikan honor pokok PNS sebesar 5 %, honor ke 13 dan THR serta jadwal lainnya.

"Dana alokasi umum tahun 2019 sebesar Rp 414 triliun. Ini untuk dipakai oleh tempat untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Ini juga dipakai tempat untuk membayarkan honor ke 13 dan THR serta gugusan CPNS daerah," kata Sri Mulyani yang kutip dari Liputan6 (22/08/18).

Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan honor ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah. Untuk PNS tempat juga nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Namun DAU-nya sudah mempertimbangkan untuk THR dan honor ke 13.

Sementara untuk kenaikan honor pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang semenjak 2015 tidak mendapat kenaikan gaji. Sekadar isu dalam honor PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memperlihatkan THR sebesar honor pokok.

Baca: Mulai 1 Januari 2019 Gaji Pokok PNS Naik 5 Persen

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah akan menaikkan honor pokok dan pensiun PNS sebesar 5 % pada 2019. Kebijakan itu masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan itu dikatakannya merupakan upaya percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga.