Panduan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar. |
Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai acara ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan acara ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan perilaku dan keterampilan Kurikulum 2013
Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 sanggup diwujudkan melalui integrasi acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui acara ekstrakurikuler, penerima latih sanggup menemukan dan mengembangkan potensinya, serta sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas penerima latih yang berbeda-beda.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) bertujuan supaya penerima latih berpengaruh huruf spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga penerima latih kelak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bagi penerima didik.
Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan kebijaksanaan pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan huruf ialah religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong.
Oleh sebab itu, perlu dibentuk sebuah panduan yang lebih bersifat mudah dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter. Panduan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD sanggup didownload melalui link berikut ini:
Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pend. Kepramukaan di SD.pdf
Buku Panduan ini dibutuhkan sanggup (1) menawarkan citra Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata supaya sanggup diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; (2) menawarkan aliran yang terang dan gampang dijalankan; (3) merupakan pola bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan hukum Gerakan Pramuka.
Sebagus apapun sebuah panduan, jikalau tidak pernah diimplementasikan, keberhasilan atau kekurangannya tidak akan pernah diketahui secara faktual. Untuk itu, hendaknya panduan ini diimplementasikan dengan baik dan benar supaya diperoleh hasil yang nyata. Kemudian, dari hasil itu tentu akan dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan panduan ini.