RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) menurut Surat Edaran No 14 Tahun 2019 akan disederhanakan, tentunya ini menjadi informasi yang sangat membahagiakan para Guru di Indonesia, alasannya yaitu selama ini cenderung terbebani dengan hukum dan format RPP yang begitu detail, membutuhkan berpuluh-puluh halaman dalam pembuatan RPP ditiap pertemuannya.
Berikut isi surat edaran resmi dari menteri pendidikan dan kebudayaan yang gres Nadiem A Makarim yang disampaikan pada tanggal 10 Desember 2019 di Jakarta. Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Sumber https://mrmung.blogspot.com/
Berikut isi surat edaran resmi dari menteri pendidikan dan kebudayaan yang gres Nadiem A Makarim yang disampaikan pada tanggal 10 Desember 2019 di Jakarta. Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan menyebarkan format RPP secara berdikari untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan berguru murid.
- Adapun RPP yang telah dibentuk guru sanggup dipakai dan sanggup pula diadaptasi sesuai poin 1, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), agar bermanfaat.