Tata Tertib Ujian Sekolah Terbaru Semua Jenjang Sekolah
4/ 5 stars - "Tata Tertib Ujian Sekolah Terbaru Semua Jenjang Sekolah" Tata Tertib  Ujian Sekolah TERBARU Semua Jenjang Sekolah   - Pada postingan sebelumnya admin membuatkan gosip wacana Virus Corona Alia...

Tata Tertib Ujian Sekolah Terbaru Semua Jenjang Sekolah



Tata Tertib  Ujian Sekolah TERBARU Semua Jenjang Sekolah Tata Tertib  Ujian Sekolah TERBARU Semua Jenjang Sekolah


Tata Tertib  Ujian Sekolah TERBARU Semua Jenjang Sekolah - Pada postingan sebelumnya admin membuatkan gosip wacana Virus Corona Alias Covid-19, pada ketika memasuki selesai tahun fatwa ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh penyelenggara pendidikan dan guru. Diantara hal yang paling penting dipersiapkan yaitu proses kelulusan penerima didik yang akan menjalani Ujian. Adapun beberapa hal teknis yang perlu disiapkan semenjak dini yaitu Tata Tertib, baik bagi pengawas ujian atau penerima Ujian.


Tata tertib yaitu hal yang cukup penting yang harus disampaikan oleh penyelenggara ujian baik kepada pengawas ruang ujian dan penerima ujian. Penyamapaian tata tertib ini biasa dilakukan sebelum atau ketika awal pelaksaan ujian.


Dengan disampaikannya tata tertib bagi para pengawas dan peserta, diperlukan bisa membuat suasana ujian yang aman dan terartur.


Dengan kemajuan Era Globalisasi ini yang kuat terhadap semua sektor tak terkecuali dunia pendidikan dimana pelaksanaan ujian ada yang memakai Lembar Jawaban Ujian dan ada yang berbasis komputer. Dari kedua sistem dan cara ujian tersebut tentunya mempunyai cara dan penaganan yang berbeda pula. Dari itu penyampaian tata tertib kepada pengawas dan penerima harus benar – benar tersampaikan. Dengan maksud, baik Ujian Nasional berbasis lembar soal atau berbasis komputer bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar.


Berikut admin tulis pola Tata tertib terbaru untuk Semua jenjang Sekolah yang akan melakukan Ujian Sekolah !!

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 20…… / 20……


Peserta UN :


  • a. Memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
  • b. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian sesudah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberikan perpanjangan waktu bila terlambat hadir;
  • c. Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
  • d. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bab depan selama ujian berlangsung;
  • e. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda penerima ujian;
  • f. Mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  • g. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
  • h. Jika memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN sanggup bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  • i. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;
  • j. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
  • k. Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya yaitu kekurangan naskah/LJUN, maka penerima yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
  • l. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
  • m. Mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu mulai ujian;
  • n. Selama UN berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
  • o. Selama UN berlangsung, dilarang:

  1. Menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
  2. Bekerja sama dengan penerima lain;
  3. Memberi atau mendapatkan derma dalam menjawab soal;
  4. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
  5. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
  6. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

  • p. Jika meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
  • q. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
  • r. Berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu ujian; dan
  • s. Meninggalkan ruangan sesudah ujian berakhir.


Catatan : Jika ada kekeliruan dan kekurang mohon maklum adanya, silahkan edit sesuai kebutuhan di sekolahnya masing-masing.

  • Download Tata Tertib Terbaru Ujian Sekolah semua jenjang Sekolah (DISINI)



Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait “Tata Tertib Terbaru Ujian Sekolah semua jenjang Sekolah”, agar bermanfaat . . .*)

Sumber https://adeagoess.blogspot.com/