Pelanggaran HAM sanggup terjadi lantaran ada faktor yang menjadi penyebab, baik itu internal maupun eksternal. HAM sebagaimana yang umum kita pahami ialah abreviasi dari Hak Asasi Manusia. Sebuah istilah yang dimaknai sebagai seperangkat hak-hak dasar (asasi) yang menempel pada diri insan semenjak dirinya memulai kehidupannya di dunia. Dengan hak tersebut, insan sanggup hidup layaknya sebagai manusia. HAM bersifat umum lantaran ia tidak dibatasi oleh perbedaan ras, bangsa, jenis kelamin, dan agama. Kedudukannya diyakini lebih tinggi dari Undang-Undang dan kekuasaan pemerintah apapun. Oleh lantaran itulah, pelanggaran terhadap HAM ini dianggap sebagai suatu permasalahan serius lantaran secara otomatis akan mencederai kemanusiaan.
Pelanggaran HAM ialah perbuatan yang melalaikan kewajiban yang sifatnya asasi yang harus dilakukan terhadap orang lain, penyebabnya sanggup bermacam-macam. Negara manapun sangat melarang seseorang melaksanakan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Di Indonesia sendiri, telah di atur segala bentuk perbuatan yang sanggup dianggap melanggar hak asasi manusia. Salah satunya ialah yang termuat dalam UU No. 39 tahun 1999, pelanggaran HAM didefinisikan sebagai:
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawanegeri Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi orang lain yang dilindungi oleh UU dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak mendapat penyelesaian aturan yang benar dan adil sesuai prosedur aturan yang berlaku.
Dari definisi tersebut sangat terang membuktikan bahwa HAM itu sesuatu yang sangat dilindungi oleh Negara. Setiap bentuk pelanggaran terhadapnya tidak akan ditolerir, baik itu dilakukan secara sengaja maupun yang tidak disengaja., atau yang dilakukan secara sadar, setengah sadar, apalagi yang akal-akalan tidak sadar atau tidak tahu. Sebab, ada banyak masalah pelanggaran HAM yang pelakunya beralasan perbuatannya itu dilakukan secara tidak sadar atau tidak sengaja. Singkatnya, HAM itu sangat dihormati dan dilindungi di atas bumi ini.
Namun, meskipun telah banyak peraturan perundang-perundangan yang melindungi HAM, pelanggaran terhadapnya tetap saja terjadi. Hal tersebut memunculkan bermacam-macam pertanyaan, mengapa pelanggaran HAM terus terjadi? Apakah memang pelakunya tidak takut dengan bahaya eksekusi yang telah disebutkan dalam undang-undang? Sekedar informasi, eksekusi bagi pelaku pelanggaran HAM tergolong sangat berat, mulai dari pidana penjara 10 tahun - seumur hidup, sampai eksekusi mati.
Nah, untuk tujuan itulah artikel ini hadir untuk mencoba menjawab mengapa pelanggaran HAM sanggup terjadi dan apa saja yang menjadi faktor penyebabnya. Sekurang-kurangnya, kami telah merangkum beberapa faktor penyebab atau pendorong terjadi kejadian pelanggaran HAM. Semua faktor tersebut kami kelompokkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Berikut ini ulasan lengkapnya:
Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM
Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran HAM diartikan sebagai sesuatu yang ada dalam diri seseorang yang menjadi pemicu bagi dirinya untuk melaksanakan tindakan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Faktor internal tersebut terdiri dari 10 item, yaitu:
- Sifat Egois
- Individualis
- Kondisi Psikologis Pelaku
- Intoleransi
- Pendendam
- Tidak ada Empati
- Tidak ada Kesadaran perihal HAM
- Padangan HAM yang Keliru
- Tidak menghormati harkat dan martabat manusia
- Diskriminasi
Berikut ini klarifikasi dari masing-masing faktor internal tersebut:
1. Sifat Egois
Faktor internal yang pertama ialah timbulnya sifat egois dalam diri seseorang. Sifat ini akan menciptakan seseorang hanya memikirkan perasaannya sendiri dan mengabaikan perasaan orang lain. Akibatnya ialah orang tersebut sangat berpotensi melaksanakan tindakan pelanggaran HAM.
2. Sifat Individualis
Hampir sama dengan sifat yang pertama di atas, faktor internal yang kedua ialah adanya sifat individualis. Orang-orang yang mempunyai sifat ini sebagian besar tidak bahagia melaksanakan sosialisasi, mereka cenderung penyendiri. Sehingga, tidak timbul pikiran untuk mengutamakan kepentingan umum. Sifat ini selanjutnya memunculkan perasaan bebas untuk melaksanakan apapun tanpa memperdulikan orang lain, salah satunya ialah melaksanakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.
3. Kondisi Psikologis Pelaku
Kondisi psikologis dari pelaku ikut menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran HAM. Hal-hal yang termasuk dalam faktor ini seperti, pelaku dalam keadaan gila atau kurang waras sehingga ia tidak sadar dengan apa yang dilakukannya. Atau sanggup juga pelaku dalam keadaan tertekan lantaran duduk masalah tertentu.
4. Intoleransi
Pada umumnya, pelaku pelanggaran HAM memperlihatkan ciri-ciri intoleransi atau sifat yang tidak mempunyai toleransi terhadap orang lain. Sifat ini cenderung akan mendorong seseorang untuk bertindak berlebihan. Apalagi, kalau menghadapi suatu masalah, meski itu hanya duduk masalah kecil yang mungkin dilakukan oleh orang lain.
5. Pendendam
Seseorang sanggup saja terdorong untuk melaksanakan perbuatan pelanggaran HAM lantaran adanya dendam masa kemudian terhadap orang yang menjadi korban pelanggaran tersebut.
6. Tidak ada Empati
Tidak adanya rasa tenggang rasa menciptakan pelaku tidak merasa bersalah untuk melaksanakan pelanggaran HAM. Sedikitpun tidak ada rasa kepedulian terhadap orang lain sehingga nilai-nilai kemanusiaan menjadi tidak berarti.
7. Tidak ada Kesadaran perihal HAM
Kesadaran yang dimaksud disini ialah kesadaran perihal pentingnya menghormati hak asasi manusia. Bahkan, ada juga pelaku yang tidak tahu sama sekali apa itu HAM dan pelanggaran terhadap akan diganjar hukuman.
8. Pandangan HAM yang Keliru
Berbeda dengan yang di atas tadi, pelaku yang ini tahu perihal adanya HAM, hanya saja mempunyai pandangan HAM yang keliru. Bahkan, HAM tersebut diartikan dengan semau gue atau berdasarkan pandangannya sendiri yang berbeda dengan pemahaman yang berlaku umum.
9. Tidak Menghormati Harkat dan Martabat Manusia
Akibat dari tidak adanya rasa penghormatan kepada harkat dan martabat manusia, menciptakan pelaku sanggup dengan gampang melaksanakan perbuatan pelanggaran HAM. Pelaku tidak pernah memikirkan pentingnya menjunjung tinggi kemanusiaan, sehingga seenaknya saja melaksanakan pelanggaran terhadapnya.
10. Diskriminasi
Biasanya, seseorang berkembang menjadi pelaku pelanggar HAM lantaran adanya tindakan diskriminasi yang pernah diterimanya dari orang-orang disekitar, ibarat teman, saudara, atau orang tua.
Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM
Selain faktor internal di atas, ada juga faktor eksternal yang menjadi penyebab terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Sekurang-kurangnya, faktor ini terdiri atas 5 item, yaitu:
- Ketidaktegasan Hukum dan Aparatnya
- Struktur Politik dan Sosial yang Membuat Terjadinya Pelanggaran HAM
- Kesenjangan Ekonomi
- Kurangnya Sosialisasi perihal HAM
- Penyalahgunaan Teknologi
1. Ketidaktegasan Hukum dan Aparatnya
Hukum yang telah dibentuk sejatinya harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pada kenyataannya aturan tersebut tidak dijalankan. Para pegawanegeri hukum, ibarat polisi, jaksa, dan hakim yang seharusnya bertugas untuk mengawal dan melaksanakan penegakan aturan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, tidak ada tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran HAM. Hal ini akan menciptakan pelaku pelanggaran HAM tidak takut sehingga sanggup dengan gampang melaksanakan perbuatan tersebut.
2. Struktur Politik & Sosial Membuat Terjadinya Pelanggaran HAM
Terjadinya kesenjangan politik dan sosial yang terjadi pada suatu negara sanggup memicu terjadinya pelanggaran HAM. Kondisi ini sanggup berbentuk tata kelola pemerintahan yang salah dan terkesan abai dengan segala hal yang terjadi di masyarakat.
3. Kesenjangan Ekonomi
Terdapat jarak yang begitu lebar antara si kaya dan si miskin, dimana si kaya memperlihatkan gaya hidup glamor dan menghamburkan uang, sedangkan si miskin yang berada disekitarnya menderita kelaparan. Hal ini rawan menjadikan tindakan kejahatan yang berujung pada perbuatan pelanggaran HAM.
4. Kurangnya Sosialisasi perihal HAM
Poin ini merupakan benang merah dari faktor internal di atas, dimana pelaku pelanggaran HAM tidak tahu atau tidak mengerti perihal HAM lantaran minimnya sosialisasi perihal HAM yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak berwenang.
5. Penyalahgunaan Teknologi
Teknologi pada kenyataannya tidak hanya memperlihatkan imbas positif saja, tetapi akan menjadikan hal-hal negatif kalau dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya. Integrasi besar-besaran memakai komputerisasi kini melahirkan munculnya jenis kejahatan baru, yakni tindakan pembobolan elektronik dan sabotase. Selain itu, kemajuan industri yang kurang memperhatikan lingkungan juga menjadi faktor penyumbang rusaknya lingkungan. Akibatnya, akan mengancam kesehatan banyak manusia. Tindakan ini juga termasuk ke dalam bentuk pelanggaran HAM.
Sekian uraian perihal 15 Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, biar bermanfaat.
Sumber http://ilmusiana.blogspot.com/