Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
4/ 5 stars - "Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah" U ndang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan...

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah



Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai biro pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Pada posting ini akan saya salinkan info wacana Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah berdasarkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru yang diterbitkan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019:

1. Apa saja beban kerja guru? 

Jawab : 
Beban kerja Guru meliputi kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melaksanakan kiprah pemanis yang menempel pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah? 

Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) ahad untuk melaksanakan kiprah pokok guru.

3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelaja­ran’?

Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran ialah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.

4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru dikala melaksanakan pembelajaran?

Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bab jam kerja dari jam kerja 4
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

5. Apakah guru yang mendapat kiprah pemanis dan kiprah pemanis lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?

Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan kiprah pemanis sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah pemanis wakil kepala satuan pendidikan; ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
Sedangkan bagi guru dengan kiprah pemanis lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah pemanis lain.

6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat kiprah tambahan?

Jawab :
Guru yang mendapat kiprah pemanis ialah guru yang selain mengajar, juga mendapat tugas-tugas sebagai berikut:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang 5
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. kiprah pemanis selain karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan

7. Apa yang dimaksud dengan kiprah pemanis selain karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?

Jawab :
Tugas pemanis lain yang dimaksud antara lain ialah koor­dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.

8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un­tuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausa­haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?

Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.6

10. Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?

Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

11. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?

Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

 Demikian Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah sesuai dengan Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru yang diterbitkan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019, Semoga Bermanfaat.

Sumber https://mrmung.blogspot.com/