Siapa yg bertanggung jawab dalam upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM hingga sekarang masih menjadi perdebatan yg tidak berkesudahan. Berkaitan dgn duduk masalah tersebut, paling tidak ada dua pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa yg harus bertanggung jawab memajukan HAM ialah negara, alasannya ialah negara dibuat sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Rakyat yg cerdas & sadar perlu diberikan pendidikan, terutama masalah yg berkaitan dgn HAM, sehingga bisa menghargai & menghormati HAM. Negara yg tidak memfasilitasi rakyat melalui pendidikan HAM berarti mengabaikan amanat rakyat. yg bertanggung jawab melindungi HAM ialah negara (state).
Oleh alasannya ialah itu, deklarasi PBB wacana HAM yg dikenal sebagai Piagam HAM Dunia, Kovenan, Hukum Perjanjian Internasional, Piagam Madinah, Deklarasi Kairo, & sebagainya harus diletakkan sebagai norma aturan internasional yg mengatur bagaimana negara-negara di dunia menjamin hak-hak setiap rakyatnya.
Setiap individu (warga negara) mempunyai hak asasi, baik yg bersifat non-derogable rights (hak yg dalam keadaan darurat perang pun harus dilindungi) maupun derogable rights (hak yg dalam keadaan normal harus dilindungi). Hak-hak inilah yg harus dijamin oleh negara. Apabila negara tidak bisa melindungi HAM rakyatnya, negara yg bersangkutan dgn sendirinya akan kehilangan legitimasi rakyatnya. dgn demikian, analisis terhadap pelanggaran HAM selalu berupa pelanggaran HAM oleh negara terhadap rakyat (pelanggaran HAM secara vertikal), menyerupai masalah Tanjung Priok, masalah DOM di Aceh, masalah Haur Koneng di Tasikmalaya, & masalah di Papua.
Pelanggaran HAM oleh negara terhadap rakyat tidak hanya by commission (pelanggaran HAM secara pribadi oleh negara), tetapi juga by omission (pelanggaran HAM secara tidak langsung, yaitu negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM); & pelanggaran terhadap pemenuhan (fulfil). UU No. 39 Tahun 1999 wacana HAM juga tampak lebih mengedepankan tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan (protect), pemajuan (promote), penghormatan (respect), & pemenuhan (fulfil) HAM.
Pandangan kedua menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya, negara & individu mempunyai tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM. Oleh alasannya ialah itu, pelanggaran HAM tidak saja dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat terhadap rakyat (pelanggaran HAM secara horizontal). Contoh pelanggaran HAM jenis ini antara lain adanya penembakan rakyat oleh sipil bersenjata menyerupai dalam masalah penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, & beberapa tokoh lainnya; penganiayaan buruh oleh majikan menyerupai masalah Marsinah; serta perampasan hak & penganiayaan oleh para perampok.
Baca Juga:
- Mengapa dalam Setiap Terjadinya Kerusuhan Selalu Berdampak pada Pelanggaran HAM?
- Mengapa Penegakan HAM itu Penting Dilakukan di Indonesia? Ini Jawabannya!
- 15 Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM
Berkaitan dgn tanggung jawab individu tersebut, Nickel mengajukan tiga alasan mengapa individu mempunyai tanggung jawab dalam penegakan & santunan HAM. Pertama, sejumlah besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintah, tetapi juga kalangan swasta atau kalangan di luar negara, dalam hal ini rakyat. Kedua, HAM sejati bersandar pada pertimbangan-pertimbangan normatif biar umat insan diperlakukan sesuai dgn human dignity-nya. Ketiga, individu mempunyai tanggung jawab atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, dimana setiap orang mempunyai kewajiban untuk ikut mengawasi tindakan pemerintah. Dalam masyarakat yg demokratis, suatu yg menjadi kewajiban pemerintah juga menjadi kewajiban rakyat.
Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
- Menyebarluaskan wawasan nasional & internasional mengenai HAM baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.
- Mengkaji aneka macam instrumen PBB wacana HAM dgn . memperlihatkan saran wacana kemungkinan aksesi & ratifikasi.
- Memantau, menyidik pelaksanaan HAM, serta memperlihatkan pendapat, pertimbangan, & saran kepada instansi pemerintah wacana pelaksanaan HAM.
- Mengadakan kolaborasi regional & internasional bidang HAM.
Dalam penegakan HAM, aturan difungsikan sebagai sarana untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan nasional yg secara alamiah telah disepakati sebagai masukan untuk melaksanakan modifikasi sosial (social modification).
Sumber http://ilmusiana.blogspot.com/